Hiburan

Kabar Terbaru Vanesa Angel, Resmi Jadi Tahanan Rutan Pondok Bambu Terdepan


JAMBI Terdepan – Kabar terbaru Vanesa Angel, resmi menjadi tahanan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Artis cantik itu akan menjalani hukumannya, setelah pengadilan memvonisnya dengan hukuman penjara selama tiga bulan. Ia dihukum akibat kasus kepemilikan psikotropika.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Pemerintah Angkat 1 Juta Guru Honor Jadi Setara PNS, Perhatikan Beberapa Hal Ini

Saat tiba di Rutan Pondok Bambu, Vanessa Angel datang secara suka rela. Ia datang dengan didampingi oleh penasehat hukumnya. Mereka tiba Rabu (18/11/2020) pagi di Rutan Pondok Bambu.

“Hari ini Vanessa Angel sudah mulai menjalani masa hukumannya di Rutan Pondok Bambu,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar.

Dikatakannya, Vanessa datang secara sukarela ke Rutan Pondok Bambu bersama penasihat hukumnya. Tidak ada penjemputan dari Kejari Jakarta Barat. Karena Vanessa memilih kooperatif.

Untuk hukuman Vanessa Angel, diperkirakan akan mengalami pengurangan masa tahanan. Namun hal itu menurut Edwin akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak Rutan Pondok Bambu.

“Masa penahanan Vanessa bisa ditanyakan ke Rutan Pondok Bambu,” ujar dia.

Kasus Kepemilikan Psikotropika Xanax

Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis Vanessa Angel dengan hukuman tiga bulan penjara. Vonis tersebut diberikan karena kasus kepemilikan psikotropika jenis xanax yang dimilik artis cantik itu.

“Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Angel dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda subsider sebesar Rp10 juta,” ujar Hakim Ketua, Setyanto Hermawan dan putusan sidangnya.

Hukuman kurangan yang dijalani Vanessa Angel akan dikurangan dengan masa penahanan yang telah diterimanya mulai 9 April lalu di Polres Metro Jakarta Barat. Selain itu juga dikurangi masa penahanannya selama berstatus sebagai tahanan kota. Nantinya, masa tahanan satu hari di dalam penjara dikonversikan sebagai lima hari saat menjalani masa tahanan kota.

Dalam sidang, Vanessa Angel dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika. Ia terbukti memiliki 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan menggunakan resep dokter kedaluwarsa.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Sering Nonton Video Panas, Remaja di Muarojambi Rudapaksa Mantan Pacar

Dengan bukti tersebut, Vanesa Angel dinyatakan melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (tra)

Sumber : Cnnindonesia.com



Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas