COVID-19

12 Juta Lebih Pekerja Sudah Terima Subsidi Upah Terdepan


12 Juta Lebih Pekerja Sudah Terima Subsidi Upah

JAMBI Terdepan – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa pemerintah sudah menyalurkan dana Rp 14,88 triliun untuk 12,4 juta pekerja penerima subsidi upah.

“Total penerima adalah 12,4 juta dengan total anggaran Rp 14,88 triliun. Data terakhir yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dari 15,7 juta pekerja ternyata jadi 12,48 juta pekerja, jadi ada selisih dari target awal karena sudah dilakukan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Menteri Ida menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengenai follow up rekomendasi KPK terhadap program subsidi upah.

Dia menjelaskan, awalnya anggaran yang dialokasikan untuk penerima subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun. Bantuan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan yaitu Agustus-Desember 2020 dan dibayarkan setiap dua bulan sekali.

“Alhamdulilah realisasi bantuan subsidi gaji sudah dalam beberapa batch. Batch I kami menerima data 2,5 juta pekerja, batch II ada tiga juta pekerja, batch III ada 3,5 juta pekerja, batch IV ada 2,6 juta pekerja dan batch V ada 618 ribu data pekerja,” papar Menteri Ida.

Realisasi batch I mencapai 99,38 persen atau 2,4 juta penerima; batch II 99,38 persen atau 2,9 juta penerima; batch III 99,32 persen atau 3,4 juta penerima; batch IV 69,18 persen atau 1,8 juta penerima sedangkan data batch V baru diterima 30 September 2020.

“Jadi saat ini sedang berjalan proses check list di Kemenaker. Kami butuh waktu 4 hari kira-kira tangga 5 Oktober 2020 baru bisa disalurkan,” kata Menteri Ida.

Menurutnya, ada beberapa kendala kenapa realisasi tidak mencapai 100 persen.

“Terjadi duplikasi rekening, rekening tutup, rekening pasif, tidak valid, dibekukan, rekening tidak sesuai NIK (nomor induk kepegawaian), rekening tidak terdaftar, seluruhnya ada 130.183 yang mengalami kendala,” jelas Menteri Ida.

Terhadap kendala tersebut, Kemenaker telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bank penyalur serta membbuat posko pengaduan serta sistem cek secara daring malalui aplikasi sisnaker ditambah menyediakan call center termasuk nomor whatsapp.

“Misalnya mereka yang masuk kriteria tapi belum turun mungkin masuk ke batch IV atau batch V yang sedang proses cek,” ungkap Menteri Ida.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, KPK merekomendasikan tiga hal dalam program subsidi upah ini.

“Kami melihat dalam program seperti ini data harus valid, supaya data harus berbasis NIK (Nomor Induk Ketenagakerjaan) supaya terjamin orangnya ada. Pada saat yang sama bisa dikroscek ke data lain seperti BPJS, Kartu Pra Kerja atau data yang terkait DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan terakhir data cross check,” ke Ditjen Pajak,” jelasnya.

Hal tersebut penting karena kriteria penerima subsidi upah adalah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

“Padahal kita tahu perusahaan yang memberikan data juga melaporkan PPh 21 setiap pegawai yang punya penghasilan. Kami ingin mengamankan saja karena basis program ini NIK jadi dicek ke pajak,” tambah Pahala.

Adapun, syarat penerima bantuan upah adalah WNI yang dibuktikan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran sampai Juni 2020, mendapat gaji/upah di bawah Rp 5 juta serta memiliki rekening bank aktif. (*)

Sumber: Siberindo.co



Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas