Politik

Sengketa Pilgub Jambi, Hakim MK Nyatakan Bukti CE-Ratu Sah


BERITA POLITIK ­–  Sengketa Pilgub Jambi yang berujung ke MK, kini masih berlanjut. Laporan dan barang bukti yang di berikan oleh Paslon 01 CE-Ratu, di terima dan di nyatakan sah oleh hakim, Selasa (02/02/2021).

Di ketahui, gugatan Paslon 01 CE-Ratu, ke Mahkamah Konsitusi terkait sengketa Pilgub Jambi, pada 09 Desember 2020 lalu, tampaknya makin sengit.

Di lansir dari Jambilink.com, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa bukti- bukti yang di sampaikan Pemohon, Paslon Cek Endra dan Ratu Munawaroh sudah di periksa, lengkap dan sah.

Baca juga : Resmi! Boyong Bukti TSM, CE-Ratu Ajukan Gugatan Pilgub Jambi ke MK

” Kita sahkan dulu buktinya, pemohon memasukan bukti tambahan ya, 280 sampai dengan 367. Sudah di periksa dan lengkap,” kata Hakim Konstitusi, Aswanto.  Saat sidang lanjutan sengketa Pilgub Jambi, yang di gelar secara langsung dan daring di Gedung MK, Senin (1/2/2021).

Lebih lanjut di katakannya, untuk termohon sendiri memasukan T 1 sampai dengan T 265.

” Sementara pihak terkait menyampaikan Bukti PT 1 sampai dengan PT 189,” kata Aswanto.

Lihat juga : Sengketa Pilgub Jambi Dibawa ke Pusat, Al Haris : Ini Bukan Ranah Bawaslu RI

Aswanto yang memimpin jalannya sidang bersama 2 anggota Panel Hakim Shartoyo dan Hakim Konstitusi Yusmic P.Foejk. Mengatakan, selain termohon, Bawaslu sebagai pemberi keterangan juga telah menyampaikan bukti PK 1 sampai dengan 45.

” Bawaslu sebagai pemberi keterangan menyampaikan bukti PK 1 dengan PK 45,” pungkas Aswanto.



Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas