Politik

Draf RUU Pemilu, Pilkada 3 Daerah di Jambi Diprediksikan Tetap Dilaksanakan 2022


BERITA POLITIK – Berdasarkan draf RUU Pemilu dan Pilkada, yang masuk dalam Prolegnas prioritas DPR 2021, mengatur tentang rencana pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak selanjutnya, termasuk di Jambi dan beberapa daerah lainnya di Indonesia.

Seperti di ketahui, Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang sebelumnya memang di jadwalkan berlangsung 2024 di prediksi akan akan di laksanakan pada 2022 dan 2023.

Baca juga : Kabar Terbaru RUU Pemilu, Pilpres dan Pilkada Serentak Sepertinya Terpisah

Itu artinya, di lihat dari RUU Pemilu ini, Pilkada di 3 daerah di Jambi seperti Kabupaten Muaro Jambi, Sarolangun dan Tebo bakal tetap di gelar di 2022 mendatang.

Sebagaimana di ketahui, Ini sesuai dengan draf revisi undang-undang Pemilu dan Pilkada, yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR 2021 mengatur tentang rencana pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak selanjutnya.

Lebih lanjut, dalam ketentuan di UU sebelumnya, Pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota di gelar pada 2024 bersamaan. Yakni serentak dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden.

Pilkada 2022 Akan Di Ikuti 101 Daerah di Indonesia

Faktanya, dalam draf revisi UU Pemilu yang masuk ke Dewan Pasal 731 Ayat (2). Serta di jelaskan bahwa Pilkada 2022 akan di ikuti oleh 101 daerah, yang menggelar Pilkada pada 2017.

Kemudian, pada Pasal 731 Ayat (3) pilkada 2023 akan di ikuti oleh daerah yang menggelar pilkada pada 2018.

Meskipun begitu, tanggal dan bulan pemungutan suara masih belum di atur dalam draf tersebut. Tentunya akan di bicarakan lebih lanjut antara KPU, Bawaslu, pemerintah dan DPR. Jiika, draf revisiini sudah di sahkan menjadi UU.

Di samping itu, ketentuan itu tertuang dalam Pasal 731 Ayat (1)yang  menjelaskan, untuk daerah yang baru saja melangsungkan Pilkada 2020. Maka, baru akan kembali menggelar pemilihan pada 2027 mendatang.

Di sisi lain, dalam draf revisi UU Pemilu juga di jelaskan bahwa pilkada di tahun 2027 di sebut dengan Pemilu Daerah. Sehingga seluruh provinsi, kabupaten dan kota yang ada di Indonesia menggelar pemilihan kepala daerah, di tahun yang sama.

Berita lainnya : Tak Hanya Batik, Toko 2 Serangkai Juga Hadirkan Suvenir Khas Jambi

Namun dengan kata lain, pemilihan kepala daerah di 34 provinsi. Serta 98 kota dan 416 kabupaten, di laksanakan di waktu yang bersamaan.

“Pemilu Daerah pertama, di selenggarakan pada tahun 2027 selanjutnya, di selenggarakan setiap lima tahun sekali,” mengutip bunyi pasal 734 Ayat (1), draf revisi UU Pemilu.

Selain itu, bagi kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya sebelum 2027. Maka Kemendagri akan mengangkat penjabat kepala daerah, dengan masa jabatan hingga 2027. Lalu di ganti dengan kepala daerah, hasil Pemilu Daerah 2027. Ini di atur dalam Pasal 735, draf revisi UU Pemilu.

Untuk di ketahui, berikut daftar daerah, yang akan menggelar Pilkada 2022 mendatang.

Sementara itu, beberapa daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2017, seperti di kutip dari Liputan6 :

Provinsi (7):

  1. Aceh
  2. Bangka Belitung
  3. DKI Jakarta
  4. Banten
  5. Gorontalo
  6. Sulawesi Barat
  7. Papua Barat

Kabupaten (76):

  1. Mesuji
  2. Lampung Barat
  3. Tulang Bawang
  4. Bekasi
  5. Banjarnegara
  6. Batang
  7. Jepara
  8. Pati
  9. Cilacap
  10. Brebes
  11. Kulonprogo
  12. Buleleng
  13. Flores Timur
  14. Lembata
  15. Landak
  16. Barito Selatan
  17. Kotawaringin Barat
  18. Hulu Sungai Utara
  19. Barito Kuala
  20. Banggai Kepulauan
  21. Buol
  22. Bolaang Mongondow
  23. Kepulauan Sangihe
  24. Takalar
  25. Bombana
  26. Kolaka Utara
  27. Buton
  28. Boalemo
  29. Muna Barat
  30. Buton Tengah
  31. Buton Selatan
  32. Seram Bagian Barat
  33. Buru
  34. Maluku Tenggara Barat
  35. Maluku Tengah
  36. Pulau Morotai
  37. Halmahera Tengah
  38. Nduga
  39. Lanny Jaya
  40. Sarmi
  41. Mappi
  42. Tolikara
  43. Kepulauan Yapen
  44. Jayapura
  45. Intan Jaya
  46. Puncak Jaya
  47. Dogiyai
  48. Tambrauw
  49. Maybrat
  50. Sorong
  51. Kabupaten Aceh Besar
  52. Aceh Utara
  53. Kabupaten Aceh Timur
  54. Aceh Jaya
  55. Bener Meriah
  56. Pidie
  57. Simeulue
  58. Aceh Singkil
  59. Bireun
  60. Aceh Barat Daya
  61. Aceh Tenggara
  62. Gayo Lues
  63. Aceh Barat
  64. Nagan Raya
  65. Aceh Tengah
  66. Aceh Tamiang
  67. Tapanuli Tengah
  68. Kepulauan Mentawai
  69. Kampar
  70. Muaro Jambi

  71. Sarolangun

  72. Tebo

  73. Musi Banyuasin
  74. Bengkulu Tengah
  75. Tulang Bawang Barat
  76. Pringsewu

Kota (18):

  1. Banda Aceh
  2. Lhokseumawe
  3. Langsa
  4. Sabang
  5. Tebing Tinggi
  6. Payakumbuh
  7. Pekanbaru
  8. Cimahi
  9. Tasikmalaya
  10. Salatiga
  11. Yogyakarta
  12. Batu
  13. Kupang
  14. Singkawang
  15. Kendari
  16. Ambon
  17. Jayapura
  18. Sorong

 

Sumber : CNNIndonesia.com dan Liputan6.com



Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas