Politik

Jabatan Sebagai Ketua KPU RI Dicopot DKPP, Begini Tanggapan Arief Budiman


BERITA NASIONAL – Terkait dicopot Jabatannya Arief Budiman, selaku Ketua KPU RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), begini tanggapannya soal tersebut.

Arief dicopot dari jabatannya yaitu Ketua KPU RI oleh DKPP, lantaran di anggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Melansir dari Suara.com, Arief Budiman, merasa tidak pernah melakukan kesalahan.

“Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu,” kata Arief, Rabu (13/1/2021).

Arief mengatakan kekinian dia belum menerima berkas resmi soal keputusan pencopotannya dari pihak DKPP itu. Ia bakal mempelajari terkait keputusan itu setelah menerima berkas resminya.

Baca Juga : Waw..!!! 3 Ekor Buaya Di Sungai Asam Gegerkan Warga Cempaka Putih

Hard copy belum nerima. Kalau soft file kan sebenarnya sudah bisa kita anu… Tapi secara resmi biasanya kita dikirimi hard copy. Nah kita tunggu, kita pelajari barulah nanti bersikap kita mau ngapain,” tuturnya.

Ketua KPU RI di Copot Terkait Pelanggaran Kode Etik

Sebelumnya, DKPP mencopot jabatan Ketua KPU RI Arief Budiman. Arief Budiman di pecat terkait pelanggaran kode etik.

Arief Budiman di nyatakan telah melakukan pelanggaran dan mendapat sanksi tegas, di pecat dari jabatan Ketua KPU RI.

Lihat Juga : Gegerkan Warga, Seorang Gadis Belia di Tanjabbar Meninggal Usai Makan Bubur

Pemberhentian Arief Budiman dari jabatannya di ambil berdasarkan putusan DKPP dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

Ketua DKPP Muhammad dalam putusannya mengatakan, pemberhentian Arief merupakan sanksi keras yang di berikan terhadap Ketua KPU untuk periode 2017-2022.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini di bacakan,” kata Muhammad, Rabu (13/1/2021).

Muhammad sekaligus memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan d ibacakan. Ia juga meminta Bawaslu turut mengawasi putusan.

“Memerintakan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata Muhammad.

Selain itu, di ketahui putusan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang di lakukan oleh Arief. Adapun pelaporan di lakukan oleh Jupri.

Dalam laporan tersebut, Arief di permasalahkan lantaran menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah di berhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.



Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas