Politik

Baru Saja, Arief Budiman Diberhentikan Dari Ketua KPU RI


BERITA NASIONAL – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Keputusan diberhentikan Ketua KPU RI ini, di ambil dari siding etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU, kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI,” di kutip dari salinan putusan DKPP, Rabu (13/1).

Baca juga : KPU Tanjabbar Tetapkan Hasil Pleno, Paslon UAS- Hairan Suara Tertinggi

Mewartakan dari CnnIndonesia.com, DKPP menyatakan Arief terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu saat mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting, menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.

Saat itu, Evi menggugat keputusannya yang di berhentikan oleh Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.

Senentar itu, Pengadu, Jupri, juga mempermasalahkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 yang di terbitkan Arief. Surat itu berkaitan dengan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner.

Lihat Juga : Astaga, Seorang Ayah Tega Gasak Anak Kandungnya Selama 6 Tahun

Sebelumnya, terjadi polemik di antara para penyelenggara pemilu. DKPP sempat memutus pemecatan Evi dari jabatan Komisioner KPU RI. Karena, di duga melanggar kode etik ihwal suara di Pileg 2019.

Selain itu, putusan DKPP itu pun di jalankan Presiden RI. Presiden Jokowi menerbitkan surat pemecatan Evi. Namun, surat itu di bawa Evi ke PTUN Jakarta.

Di ketahui, pada 23 Juli 2020, PTUN Jakarta membatalkan surat pemecatan Evi. Ia pun kembali menjadi komisioner pada Agustus 2020.



Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas