Politik

Bawaslu Catat 10 Pelanggaran Pemungutan Suara Pilgub Jambi


BERITA POLITIK – Bawaslu mencatat berbagai pelanggaran saat pemungutan suara pada Pilgub Jambi silam.

Hal ini berdasarkan data dan informasi serta laporan pengawasan khususnya pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Perolehan Suara.

Adapun pelanggaran yang Bawaslu catat terkait pemungutan suara Pilgub Provinsi Jambi, adalah sebagai berikut :

Melansir dari Swarnanesia.com, hal pertama Masih di temukan jajaran KPPS pada proses pemungutan dan penghitungan suara yang belum menjalankan sesuai dengan prosedur. Seperti, tidak menempelkan foto pasangan calon pada papan pengumuman.

Kedua, tidak menempelkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada papan pengumuman, Pengawas TPS tidak mendapatkan salinan Daftar Pemilih Tetap. Serta, KPPS tidak menghitung jumlah Surat Suara yang diterima.

Lalu, Masih di temukan adanya kekurangan surat suara. Misalnya, adanya pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Batanghari. Di mana terdapat 53 pemilih yang tidak bisa memilih TPS 2 Desa Kaos, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.

Baca Juga : Jambi Rawan Politik Uang, Bawaslu Beri Peringatan

Selanjutnya, menghentikan proses pemungutan suara sebelum jadwal tanpa adanya dasar hukum yang ada.

Misalnya, melalui Bawaslu Kota Sungai Penuh merekomendasi untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) pada TPS 1 Desa Cempaka, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh.

Selain itu Di temukan proses pemungutan dan penghitungan suara tidak di lakukan menurut tata cara yang di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Seperti, pemberian suara di lakukan dengan mencontreng bukan mencoblos.

“Hal ini ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Bungo melalui rekomendasi untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 7 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo,” ujar Fachrul Rozi.

“Dan TPS 4 Kelurahan Sungai Kerja, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, ” lanjutnya.

Tidak Diberikan Akses Data Daftar Pemilih

Fachrul Rozi juga mengatakan Data Daftar pemilih yang perlu akurasi dan validasi. Sehingga, masyarakat yang memiliki hak untuk memilih secara konstitusional bisa memilih dan datang ke TPS.

Lihat Juga : Setelah Puas Genjot PSK di Kos, Oknum Polisi Ini Minta Uang Pada Korban

Sementara itu, akses data khususnya Daftar Pemilih yang tidak di berikan dengan alasan informasi yang di kecualikan.

Bawaslu Provinsi Jambi bahkan sudah menyampaikan secara tertulis untuk meminta akses data dalam rangka untuk melakukan analisis data Daftar Pemilih dengan tujuan dan harapan agar Daftar Pemilih berkualitas dengan indikator Akurat, Mutakhir, Komprehensif dan Transparan.

Selain itu, pemahaman penyelenggaran terutama di tingkat TPS belum seutuhnya memahami apa yang di maksud dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh);

Lihat Lainnya : Viral, Kisah Anak Pendeta Menjadi Islam, Hingga Jadi Muslimah Bercadar

Pengisian Model formulir C Hasil.KWK dengan Formulir C Hasil Salinan KWK. Terutama pada kolom jumlah suara sah dan jumlah suara tidak sah dengan jumlah surat suara yang di gunakan ada selisih. Sehingga, pada Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan dil akukan perbaikan.

Sementara itu, di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dalam rapat pleno rekapitulasi, Formulir D Hasil Kabupaten/Kota.KWK terdapat adanya selisih jumlah Surat Suara yang di terima termasuk Surat Suara Cadangan terdapat di Kecamatan Rantau Rasau, tanpa mengkroscheck terlebih dahulu.

Lihat Video : Jelang Tahun Baru, Gugus Tugas Sisir Cafe di Kota Jambi

Selantjutnya, adanya ketidaksesuaian jumlah hasil perolehan suara antara Formulir C Hasil.KWK dan Formulir C Hasil Salinan.KWK dengan Formulir D Hasil Kecamatan KWK.

Hal ini terjadi di Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Bawaslu Kota Sungai Penuh menyampaikan Surat Saran Perbaikan kepada KPU Kota Sungai Penuh untuk di tindaklanjuti.

Sumber : Swarnanesia.com



Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas