COVID-19

Padang Terapkan Hukuman Kurungan, Jika Langgar Protokol Covid-19 Terdepan


Padang Terapkan Hukuman Kurungan, Jika Langgar Protokol Covid-19

JAMBI Terdepan – Kabar buruk bagi pelanggar protokol kesehatan di Sumatera Barat. Selain denda berupa uang, pemerintah provinsi setempat juga menyiapkan hukuman kurungan badan bagi pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga : Tiba di Jambi Subuh, Anak Wali Kota Akan Langsung Dimakamkan

Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Pandemi Covid-19 dan Perda Provinsi Sumbar Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Menurut Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa, saat ini aturan mengenai sanksi itu sedang disosialisasikan kepada masyarakat.

“Hari ini digelar sosialisasi besar-besaran kepada masyarakat, yang dilakukan oleh pemerintah kota bersama Polri, TNI, kejaksaan, pengadilan, dan lainnya,” jelas dia, Senin (21/9/2020).

Pada Senin pagi, sosialisasi dan operasi yustisi protokol kesehatan yang dilakukan Pemkot Padang di tiga lokasi menjaring sekitar 100 warga yang tidak memakai masker.

Para pelanggar masih diberi sanksi sosial berupa pembersihan sampah dan didata identitasnya sesuai KTP. 

Namun jika orang yang sama kembali melanggar, dia dapat dikenakan sanksi administrasi dan denda Rp 250 ribu. 

“Seandainya telah melewati sanksi administrasi, berdasarkan aturan (Perda 15 Tahun 2020) bisa diberikan sanksi kurungan,” kata Hendri.

Saat ini sanksi denda dan hukuman kurungan belum diberlakukan karena Pemkot Padang masih menunggu pengesahan Perda dari Kementerian Dalam Negeri.

“Jika perda sudah disahkan oleh mendagri baru diterapkan,” tegas Hendri.

Karena itu, pihakknya mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19. Dengan begitu, status Kota Padang bisa beralih dari zona merah ke zona hijau.

Baca Juga : Kukuhkan Pengurus APDESI, Al Haris Ingin Tumbuhkan Persaingan Sehat Antar Desa

Kepala Polresta Padang AKBP Imran Amir menyatakan dukungan terhadap sosialisasi dan penindakan yang dilakukan oleh pemerintah kota setempat. (*)

Sumber: Siberindo.co



Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas