Daerah

Kejari Batanghari Eksekusi BB Minyak Mentah dan Diserahkan Ke Pertamina


Kejari Batanghari Eksekusi BB Minyak Mentah dan Diserahkan Ke Pertamina

Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari melakukan eksekusi barang bukti minyak mentah hasil dari perkara tindak pidana ilegal drilling yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga : Penemuan Mayat Bayi di Dalam Kardus, Kapolsek Kota Baru : Saat Ini Masih Diidentifikasi

Hal tersebut seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batanghari, Dedy Priyo Handoyo mengatakan, barang bukti yang dieksekusi tersebut terdiri dari beberapa berkas tindak pidana ilegal drilling kurang lebih sebanyak 22 ribu liter.

“Iya, barang bukti minyak mentah tersebut diserahkan oleh negara kepada PT. Pertamina Ep Jambi di Kenali Asam,” kata Kajari Batanghari Dedy Priyo Handoyo, Kamis (23/4/2020).

Disebutkan Dedy, penyerahan barang bukti minyak tersebut ke Pertamina mengingat barang bukti tersebut mempunyai kandungan unsur-unsur yang dapat membahayakan lingkungan (air, tanah dan udara).

Baca Juga : Update Corona Jambi Hari Ini (23-04-2020 : Pasien Positif dan PDP Bertambah

“Jadi kita serahkan ke Pertamina sebagai produksi bagi mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(riz)





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas