COVID-19

Gelar Razia Masker, Puluhan Pengendara Didenda Rp 50 ribu – Jambi Terdepan


Gelar Razia Masker, Puluhan Pengendara Didenda Rp 50 ribu

JAMBI Terdepan – Tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Jambi, mengelar razia masker pertama, yang dilaksanakan di Jalan Panjaitan, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Senin (8/6/2020). Razia gabungan tersebut dilakukan seluruh anggota tim gugus tugas, yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri.

Baca Juga : Update Corona Hari Ini, di Jambi Masih Tetap

Berdasarkan pantauan di lapangan, sebanyak 25 pengendara yang dihentikan. Mereka ditindak karena kedapatan tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.

Koordinaror, Wilayah Timur, Dedi yang juga anggota Dishub Kota Jambi, mengatakan, razia ini dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 21 tahun 2020.

“Karena seminggu yang lalu, kita sudah mensosialisasikan. Harus pakai masker bila keluar rumah,” ujarnya, Senin (8/6/2020).

Dedi menambahkan, untuk teknis di lapangan, pengendara apabila tidak menggunakan masker, maka akan didenda sebesar Rp 50 ribu. Pihaknya pun juga langsung menyediakan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPDRD) bagi masyarakat yang melanggar.

“Bagi pelanggar yang berkemampuan untuk membayar langsung kami (Pemerintah) menyediakan, Badan BPDRD untuk membayar di tempat,” tambahnya.

Baca Juga : Viral Video Camat Alam Barajo Labrak Warga, Gara-gara Tanyakan Air PDAM Padam

Untuk masyarakat yang belum bisa membayar di tempat, maka pihaknya melakukan penahanan KTP dan SIM.

“Apabila belum bayar di tempat kami akan menahan KTP atau SIM, kemudian membayar BPDRD, setelah mendapat STS mereka ke Mako Damkar untuk ambil barang bukti,” tutupnya. (Yog)



Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas