Daerah

Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 14,3 Miliar Digagalkan Tim Petir Polres Tanjab Barat – Jambi


Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 14,3 Miliar Digagalkan Tim Petir Polres Tanjab Barat

JAMBI Terdepan – Aksi penyelundupan Baby Lobster atau benih lobster dari Provinsi Jambi masih terus terjadi. Senin (1/6/2020), Tim Petir Polres Tanjab Barat berhasil menggagalkan aksi penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 14,3 Miliar. Baby lobster tersebut berasal dari Jawa dan akan dikirimkan ke luar negeri melalui Kualatungkal, Tanjab Barat.

Baca JugaViral! Buaya Raksasa Ditangkap Warga di Sungai Gelam-Muaro Jambi

Penangkapan tersebut terjadi pada Senin malam, sekitar pukul 23.15 WIB. Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro. Dua orang pelaku, yaitu Tedi Kurniawan (38), Warga jalan Karya Maju, Telanai, Kota Jambi dan Maulana Saleh (30), Warga perumahan Namura, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi berhasil diamankan.

Penangkapan berawal dari adanya informasi, bahwa ada dua orang yang membawa baby lobster menuju Tanjab Barat. Mendapat informasi tersebut, Tim Petir yang dipimpin langsung Kapolres Tanjab Barat langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.

Setibanya di desa Muntialo, Kecamatan Betara, tim menghadang mobil Avanza warna Silver dengan nopol BH 1543 NK yang dikendarai pelaku. Dari hasil pemeriksaan di dalam mobil, ditemukan 14 box baby lobster.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Setyabudhi, dalam keterangan persnya di Polres Tanjab Barat menyebutkan, Baby Lobster yang dibawa pelaku berasal dari Pulau Jawa. Rencananya Baby lobster tersebut akan diselundupkan ke luar negeri secara tidak resmi.

“Mereka bawa dari pulau Jawa. Tapi dari Jawa mana, masih kita dalami. Jadi dari Jawa dibawa ke Lampung, lalu Palembang dan ganti air di Kota Jambi. Selanjutnya baru dibawa ke Tanjabbar untuk dikirim ke luar negeri,” ujarnya, Selasa (2/6/2020).

Menurut Kapolda Jambi, berdasarkan penilaiannya, nilai total baby lobster tersebut mencapai Rp 14 miliar lebih. Dengan rincian, dari 14 box tersebut berisi 33 bungkus baby lobster jenis pasir yang berisi 200 ekor dan 4 kantong berisi 100 ekor jenis lobster Mutiara.

“Total keseluruhan ada 95.750 ekor baby lobster,” katanya lagi.

Selain mengamankan kedua pelaku dan baby lobster, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut yaitu Satu unit mobil Avanza nopol BH 1543 NK warna Abu-abu Metalik, Tiga unit Handphone, Satu lembar kartu ATM BRI, satu Lembar Kartu ATM BCA dan uang tunai senilai Rp 513.000.

Baca JugaPemkab Muaro Jambi Bahas Regulasi Penerapan New Normal

Kepada para pelaku akan dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 undang-undang nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan atau pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pindana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 1,5 miliar.(tra)



Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas