Di balik sunyinya sebuah hunian di kawasan Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tersimpan rahasia gelap yang akhirnya terbongkar oleh aparat kepolisian. Dua orang pemuda yang berstatus adik-beradik nekat menjalankan bisnis haram pembuatan uang palsu (upal) dengan nilai yang sangat fantastis. Tidak main-main, barang bukti yang berhasil disita oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mencapai Rp300 juta.
Yang cukup mengejutkan para penyidik adalah modus operandi serta bahan baku utama yang dimanfaatkan oleh kedua pelaku. Tanpa menggunakan kertas khusus pencetak uang standar bank sentral, mereka justru memanfaatkan kertas kue yang mudah didapatkan di pasar bebas untuk mencetak ratusan juta rupiah uang tiruan tersebut.
Modus Operandi Berbekal Kertas Kue
Penggunaan kertas kue sebagai bahan dasar pembuatan uang buatan menjadi sorotan utama dalam pengungkapan kasus ini. Kertas kue dipilih oleh kedua pelaku karena memiliki tekstur yang relatif halus dan ketebalan tertentu yang dianggap mampu menyamai fleksibilitas lembaran rupiah asli setelah melalui proses pencetakan tingkat tinggi.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku membagi peran secara terstruktur. Salah satu dari mereka bertindak sebagai perancang grafis yang memindai pecahan uang asli pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, sementara tersangka lainnya mengeksekusi pencetakan di atas lembaran kertas kue menggunakan printer berwarna. Setelah dicetak, lembaran uang palsu tersebut dilapisi dengan racikan bahan kimia khusus untuk memberikan efek agak kasar saat diraba.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Dwi Rio Andrian, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas peredaran uang tak biasa di wilayah hukum setempat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya memergoki kegiatan ilegal pasangan adik-beradik tersebut.
"Kami berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan adik-beradik beserta barang bukti uang palsu siap edar maupun lembaran cetakan yang belum dipotong dengan total nominal mencapai Rp300 juta. Mereka memanfaatkan material sederhana seperti kertas kue yang diolah sedemikian rupa," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Dwi Rio Andrian.
Selain menyita uang buatan senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti unit komputer, mesin pencetak (printer), cairan kimia perapi kertas, alat pemotong, serta puluhan rim kertas kue yang belum terpakai. Polisi menduga sebagian uang buatan tersebut telah diuji coba untuk diedarkan ke pasar-pasar tradisional.
Analisis Perbandingan Uang Asli dan Uang Palsu
Untuk mengedukasi masyarakat agar terhindar dari peredaran uang buatan berbahan kertas kue ini, berikut perbandingan fisik antara uang rupiah asli dengan uang buatan hasil rakitan kedua tersangka:
| Kriteria Perbandingan | Uang Rupiah Asli | Uang Palsu (Bahan Kertas Kue) |
|---|---|---|
| Bahan Baku | Serat kapas berkualitas tinggi | Kertas kue berlapis cairan kimia |
| Tekstur Cetakan | Cetak intaglio (terasa kasar menimbul) | Cenderung licin walau dilapisi kimia |
| Benang Pengaman | Menyatu dalam kertas, dapat berubah warna | Hasil cetakan tinta biasa atau stiker |
| Tanda Air (Watermark) | Terlihat jelas dan bermata tiga dimensi | Pudar atau hanya cetakan gambar buram |
Penegakan hukum terhadap tindak pidana pembuatan uang buatan ini dipastikan berjalan ketat. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengancam pembuat dan pengedar uang buatan dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal puluhan miliar rupiah.
Pihak kepolisian mengimbau agar warga masyarakat senantiasa menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) sebelum menerima uang tunai dalam jumlah besar maupun kecil. "Kewaspadaan masyarakat adalah benteng utama dalam memutus rantai peredaran uang buatan yang sangat merugikan stabilitas ekonomi daerah," tegas Kompol Dwi Rio Andrian.
Comments (0)