Pemandangan rindang yang dulunya memayungi kawasan Jalan Moch Toha, Kelurahan Cigereleng, Kecamatan Regol, kini berubah drastis. Rimbunnya pepohonan yang membelah kepadatan lalu lintas Kota Bandung terpaksa tumbang demi memberi ruang bagi pembangunan fasilitas komersial. Aksi penebangan pohon secara ilegal kembali berulang dan memicu keprihatinan mendalam di tengah upaya kota menggenjot ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Beberapa pohon pelindung berukuran besar dilaporkan lenyap disapu alat berat tanpa mengantongi izin resmi dari instansi pemerintah terkait.
Dugaan kuat mengarah pada proyek pembangunan fasilitas olahraga padel—tren olahraga raket yang saat ini tengah digandrungi masyarakat perkotaan. Demi mengejar daya tarik estetika serta komersialisasi bisnis, aspek kelestarian lingkungan seolah dikesampingkan. Warga sekitar yang melintas terkejut mendapati area vegetasi yang biasanya berfungsi meredam polusi udara serta menahan laju air hujan kini berubah menjadi tapak lahan kosong yang siap dicor semen.
Komersialisasi Olahraga vs Kelestarian Lingkungan
Fenomena maraknya sarana olahraga padel di wilayah perkotaan memang memberikan dampak positif bagi tren gaya hidup sehat. Namun, perizinan yang diabaikan serta perusakan vegetasi pelindung jalan jelas merupakan tindakan yang melanggar ketentuan hukum. Langkah sepihak yang diambil oleh oknum pengembang ini dinilai mencederai komitmen kebersihan dan keasrian Kota Bandung.
Seorang pengamat tata kota mengungkapkan rasa prihatinnya atas peristiwa yang terus berulang ini.
"Kami sangat mendukung iklim investasi dan perkembangan fasilitas olahraga di Kota Bandung, namun tidak boleh ada kompromi untuk perusakan vegetasi jalan. Penebangan pohon tanpa izin resmi adalah tindakan kriminal lingkungan yang mengancam keseimbangan ekologis perkotaan,"ungkapnya saat mengkritik maraknya alih fungsi lahan perkotaan secara sepihak.
Dalam aturan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung mengenai Ketenteraman, Ketertiban, dan Keindahan (K3), setiap tindakan merusak, memotong, atau menebang fasilitas umum termasuk pohon pelindung tanpa izin tertulis dari Wali Kota atau dinas berwenang dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda administratif yang berat.
| Parameter Regulasi | Ketentuan / Sanksi Hukum | Dampak Lingkungan Perkotaan |
|---|---|---|
| Penebangan Tanpa Izin | Denda administratif hingga Rp 50 Juta / Pidana Kurangan | Penurunan kualitas udara dan peningkatan suhu mikroklimat |
| Kewajiban Penggantian | Wajib mengganti 10 hingga 25 bibit pohon baru per pohon | Butuh waktu bertahun-tahun mengembalikan kanopi RTH |
| Status Lahan Vegetasi | Dilarang keras dialihfungsikan tanpa izin resmi Wali Kota | Meningkatkan risiko genangan air dan banjir lokal |
Langkah Ketat Penegakan Hukum Pemkot Bandung
Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) ditegaskan tidak akan tinggal diam. Pihak berwenang saat ini sedang melakukan penelusuran mendalam serta pengumpulan bukti guna memanggil penanggung jawab proyek pembangunan lapangan padel di Jalan Moch Toha tersebut.
Ketegasan penegakan hukum menjadi ujian krusial bagi pemerintah setempat agar kasus serupa tidak terus berulang demi kepentingan bisnis semata. Publik mendesak agar pemerintah tak sekadar memberikan denda administratif, melainkan penghentian sementara operasional proyek hingga kewajiban penanaman kembali pohon pengganti berukuran dewasa dilaksanakan.
Kasus di Kecamatan Regol ini menjadi alarm keras bagi tata kelola ruang publik di Kota Bandung. Di tengah gempuran ekspansi bisnis dan gaya hidup modern, perlindungan terhadap warisan alam perkotaan harus tetap berdiri kokoh di atas segala kepentingan komersial.
Comments (0)