BANDUNG — Seorang wanita bernama Apriyanti, 53 tahun, ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya di Jalan Pamitran VI, Kelurahan Cipadung Kidul, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, pada Minggu (27/9/2026) malam. Korban diduga kuat menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh anak tirinya sendiri. Peristiwa tragis ini mengguncang warga lingkungan setempat yang selama ini mengenal korban sebagai sosok yang tertutup namun ramah.
Kapolsek Panyileukan, AKP Hendra Wijaya, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, jenazah korban pertama kali ditemukan oleh tetangga yang curiga karena mendengar suara keributan dari dalam rumah. Saat diperiksa, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa dengan sejumlah luka tusuk di bagian dada dan leher. Polisi menemukan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kronologi Penemuan Jenazah Korban
- Minggu (27/9/2026), sekitar pukul 19.30 WIB — Warga mendengar suara pertengkaran hebat antara korban dan anak tirinya yang berinisial R (28 tahun) dari dalam rumah.
- Pukul 20.15 WIB — Tetangga korban, Suryana, mencoba mengetuk pintu rumah korban karena khawatir terjadi sesuatu. Namun tidak ada jawaban dari dalam.
- Pukul 20.45 WIB — Suryana bersama warga lain mendobrak pintu dan menemukan korban sudah tergeletak bersimbah darah di ruang tengah rumah. Pelaku sudah tidak berada di lokasi.
- Pukul 21.00 WIB — Warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panyileukan. Tim medis yang datang menyatakan korban sudah meninggal dunia.
- Senin (28/9/2026) dini hari — Polisi berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga motif pembunuhan berlatarbelakang masalah ekonomi dan perselisihan rumah tangga yang sudah lama terjadi antara korban dan anak tirinya. Pelaku diketahui sempat menganggur selama beberapa bulan terakhir dan sering meminta uang kepada korban, yang kerap ditolak.
"Pelaku sudah kita amankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar AKP Hendra kepada awak media, Senin (28/9/2026).
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga di wilayah Jawa Barat. Data kepolisian mencatat sepanjang tahun 2026, terdapat 87 kasus KDRT di Kota Bandung dengan berbagai latar belakang, mulai dari masalah ekonomi hingga kekerasan psikologis. Warga diimbau untuk lebih peka terhadap kondisi lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mengetahui adanya potensi kekerasan dalam keluarga.
Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung untuk keperluan autopsi sebelum diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pelaku lain dalam peristiwa ini.
Comments (0)