Teknologi

Ombudsman dan Menteri Imipas Absen RDP Komisi XIII, Legislator Nilai Tidak Tuntas

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9), berlangsung tanpa kehadiran dua pihak yang justru pali

Ombudsman dan Menteri Imipas Absen RDP Komisi XIII, Legislator Nilai Tidak Tuntas

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9), berlangsung tanpa kehadiran dua pihak yang justru paling dinanti. Perwakilan Ombudsman RI dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto terpantau tidak memenuhi panggilan komisi yang membidangi hukum, HAM, dan pemasyarakatan tersebut. Kekosongan dua kursi penting itu langsung memantik reaksi keras dari legislator yang menilai agenda pengawasan menjadi tidak tuntas.

Pantauan di ruang rapat menunjukkan, kursi yang disediakan untuk Ombudsman dan Menteri Imipas tetap kosong hingga sidang dibuka. Tidak ada pula keterangan resmi yang menyebut alasan ketidakhadiran secara rinci di hadapan anggota dewan. Situasi ini membuat sebagian anggota Komisi XIII mempertanyakan komitmen kementerian dan lembaga pengawas eksternal dalam mengawal persoalan pemasyarakatan yang selama ini menjadi sorotan publik.

Alasan Ketidakhadiran dan Sikap Komisi XIII

Sejumlah legislator menyatakan kecewa karena RDP digelar justru untuk membahas isu-isu strategis, termasuk dugaan pelanggaran di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Menurut mereka, kehadiran Ombudsman dan Menteri Imipas bersifat wajib karena keduanya merupakan aktor kunci dalam tata kelola dan pengawasan lapas di seluruh Indonesia.

“Rapat ini tidak akan tuntas kalau pihak yang paling bertanggung jawab tidak hadir. Kami sudah mengundang, tapi yang datang hanya sebagian. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas seorang legislator Komisi XIII di hadapan peserta rapat.

Sikap itu diperkuat oleh pernyataan sejumlah anggota lain yang mengingatkan bahwa RDP bukan sekadar formalitas. Forum tersebut merupakan mekanisme konstitusional untuk meminta pertanggungjawaban mitra kerja. Absennya Ombudsman dinilai menggerus fungsi pengawasan eksternal yang seharusnya menjadi penyeimbang kinerja kementerian.

Panggilan Ulang dan Risiko Ketidakpatuhan

Komisi XIII dikabarkan akan mengirim surat panggilan ulang kepada kedua pihak. Langkah ini menegaskan bahwa DPR tidak akan membiarkan agenda pengawasan berhenti di tengah jalan. Jika ketidakhadiran berlanjut, opsi penjadwalan ulang hingga pemanggilan paksa mulai dibicarakan di internal komisi.

Berikut ringkasan posisi para pihak dalam RDP tersebut:

PihakStatus KehadiranKeterangan
Ombudsman RITidak hadirBelum ada penjelasan resmi
Menteri Imipas Agus AndriantoTidak hadirTidak diwakilkan secara resmi
Anggota Komisi XIIIHadirMenilai rapat tidak tuntas

Pengamat kebijakan publik menilai pola ketidakhadiran pejabat dalam RDP berpotensi melemahkan akuntabilitas. “Ketika pengawas eksternal dan menteri tidak hadir, publik kehilangan ruang untuk menilai sejauh mana komitmen perbaikan pemasyarakatan dijalankan,” ujar seorang analis kebijakan. Ia menambahkan bahwa transparansi justru paling dibutuhkan pada isu yang rawan pelanggaran.

Dampak bagi Publik dan Arah Selanjutnya

  • Fungsi pengawasan DPR terhadap sektor pemasyarakatan tertunda.
  • Rekomendasi Ombudsman berpotensi tidak tersampaikan secara langsung.
  • Kepercayaan publik terhadap tata kelola lapas berisiko menurun.
  • Komisi XIII akan mengirim panggilan ulang dengan tenggat jelas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Ombudsman maupun Kementerian Imipas mengenai alasan ketidakhadiran. Komisi XIII berjanji akan mengejar jawaban tersebut karena persoalan ini menyangkut kepentingan publik yang luas, bukan sekadar urusan administrasi rapat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS toni-kurniadi

Reporter E-Sports. Meliput Mobile Legends, Valorant, dan industri gaming.

Comments (0)

User