BANDUNG — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung masih mendalami kondisi kejiwaan DH (32), pria yang diduga menikam ibu sambungnya sendiri, Apriyanti (52), di kediaman keluarga di kawasan Bandung, Jawa Barat. Peristiwa berdarah itu menggegerkan warga sekitar dan langsung ditangani Unit Reskrim Polsek setempat bersama tim identifikasi Polrestabes Bandung.
Hingga kini, penyidik belum menetapkan status tersangka secara final karena proses pemeriksaan masih berjalan, termasuk pengumpulan keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan pengumpulan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku. Polisi menyebut motif keluarga menjadi salah satu fokus utama penyelidikan.
Kronologi Penusukan Ibu Sambung
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, rentetan peristiwa berlangsung singkat, namun berdampak fatal bagi korban. Berikut urutan kejadian menurut versi penyidik:
- DH tiba di rumah keluarga dan bertemu korban, Apriyanti, yang merupakan ibu sambungnya.
- Terjadi cekcok atau perselisihan antara keduanya yang diduga dipicu persoalan keluarga.
- DH diduga mengambil senjata tajam dan langsung melakukan penusukan terhadap korban.
- Korban mengalami luka tusuk dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis.
- Petugas yang menerima laporan mendatangi lokasi dan mengamankan DH beserta barang bukti di TKP.
Polisi memastikan peristiwa ini bukan kasus pencurian atau perampasan, melainkan kekerasan dalam lingkup keluarga. “Kami masih mendalami keterangan sejumlah saksi, termasuk anggota keluarga yang ada di lokasi saat kejadian,” ujar seorang penyidik di Mapolrestabes Bandung.
Kondisi Kejiwaan DH Jadi Fokus Pemeriksaan
Salah satu aspek yang kini menjadi perhatian penyidik adalah kondisi kejiwaan DH. Polisi berencana menggandeng psikolog forensik dan dokter kejiwaan untuk memastikan apakah pelaku memiliki gangguan mental atau berada dalam kondisi sadar penuh saat melakukan penusukan. Langkah ini diambil agar penanganan hukum tetap berjalan adil dan sesuai kaidah ilmiah.
“Kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk memastikan apakah ada faktor gangguan mental yang memengaruhi perbuatannya. Pemeriksaan ini penting agar proses hukum berjalan objektif,” kata sumber kepolisian kepada awak media.
Pemeriksaan kejiwaan juga bertujuan memetakan motif, apakah dipicu masalah ekonomi, komunikasi keluarga yang buruk, atau riwayat konflik panjang antara DH dan korban. Menurut catatan polisi, DH sebelumnya tidak pernah terlibat kasus kriminal serius.
Ancaman Hukuman dan Respons Keluarga
Jika terbukti melakukan penusukan secara sadar tanpa gangguan kejiwaan, DH dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Namun, hasil pemeriksaan kejiwaan akan sangat menentukan arah pasal yang diterapkan penyidik.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini. Mereka menyebut hubungan DH dan Apriyanti selama ini terkesan berjalan normal, sehingga peristiwa penusukan sangat mengejutkan. Tetangga juga mengaku tidak mendengar keributan besar sebelum insiden terjadi.
Polisi mengimbau masyarakat tidak berspekulasi berlebihan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bahwa konflik keluarga perlu diselesaikan dengan jalur komunikasi, bukan kekerasan.
Comments (0)