Menurut Sanalui, autopsi seharusnya menuntut persetujuan orang tua atau ahli waris terdekat, kecuali ada dasar hukum yang jelas untuk melakukan tindakan itu secara sepihak. Ia juga mempersoalkan mengapa hasil autopsi tidak diperlihatkan kepada keluarga, padahal dokumen itu krusial untuk mengetahui penyebab kematian. Ketidakjelasan ini memunculkan dugaan adanya prosedur yang tidak dijalankan secara semestinya, atau setidaknya komunikasi yang buruk antara penyidik, rumah sakit, dan keluarga korban. “Keluarga berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi pada anggota keluarganya, terutama ketika negara melakukan tindakan medis-forensik,” ujar seorang pengamat hukum pidana yang enggan disebut namanya.
Dari sisi regulasi, autopsi forensik di Indonesia diatur dalam KUHAP dan sejumlah peraturan kepolisian. Pada prinsipnya, autopsi untuk kepentingan penyidikan dapat dilakukan tanpa izin keluarga bila penyidik menilai hal itu diperlukan. Namun, praktik di lapangan sering menimbulkan gesekan karena keluarga tidak dilibatkan sejak awal. Padahal, transparansi menjadi kunci agar tidak muncul spekulasi liar. Ketika hasil autopsi disembunyikan, ruang publik akan terisi asumsi, mulai dari dugaan rekayasa hingga tuduhan penyimpangan prosedur.
Perbandingan Hak Keluarga dalam Prosedur Autopsi
| Aspek | Ketentuan Ideal | Kondisi dalam Kasus Ini |
|---|---|---|
| Izin keluarga | Wajib, kecuali ada dasar penyidikan yang mendesak | Diduga tidak dimintakan |
| Akses hasil autopsi | Keluarga berhak mendapat salinan/penjelasan | Hasil tidak diberitahukan |
| Pendampingan ahli | Keluarga dapat mengajukan dokter forensik independen | Tidak difasilitasi |
| Komunikasi penyidik | Terbuka dan berkala | Minim informasi |
Angka 1 keluarga yang merasa dizalilkan memang kecil secara statistik, tetapi dampaknya besar terhadap kepercayaan publik. Setiap kasus yang tidak diselesaikan secara transparan berpotensi menjadi preseden buruk. Publik berhak menuntut agar penyidik menjelaskan dasar hukum autopsi, siapa yang memerintahkan, dan mengapa hasilnya tidak dibuka. Jika benar ada pelanggaran, mekanisme pengawasan internal maupun eksternal harus bergerak.
Yang paling mendesak saat ini adalah keterbukaan. Keluarga Winda tidak menuntut hal di luar kewajaran; mereka hanya ingin mengetahui kebenaran. Negara hadir melalui aparatnya seharusnya memastikan duka tidak ditambah dengan ketidakpastian. Menutup informasi hanya akan memperkuat prasangka bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. Sebaliknya, membuka hasil autopsi secara bertanggung jawab justru dapat meredam kecurigaan dan mengembalikan marwah penegakan hukum.
Comments (0)