BEIJING — Seniman kontroversial asal Tiongkok, Gao Zhen, resmi divonis tiga tahun penjara oleh pengadilan setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan mencemarkan nama baik "pahlawan dan syuhada" negara tersebut. Vonis ini dijatuhkan setelah Gao menghabiskan dua tahun dalam penahanan sejak ia ditangkap saat berkunjung ke Tiongkok bersama keluarganya, demikian keterangan istri seniman itu dan sejumlah kelompok hak asasi manusia.
Gao Zhen dikenal luas di kancah seni internasional berkat karya-karya skulptur provokatif yang menampilkan figur mantan pemimpin Tiongkok, Mao Zedong, dalam posisi-posisi satir. Karyanya kerap dianggap sebagai kritik tajam terhadap kultus individu dan sejarah resmi yang dibangun Partai Komunis Tiongkok sepanjang abad ke-20.
Kasus yang Memicu Kecaman Internasional
Perkara ini menarik perhatian dunia internasional dan memicu gelombang kecaman dari kalangan aktivis HAM serta komunitas seni global. Alasannya sangat fundamental: karya seni yang menjadi dasar tuntutan tersebut justru diciptakan lebih dari sepuluh tahun sebelum Tiongkok memberlakukan undang-undang yang kini dipakai untuk menjatuhkan hukuman kepada Gao.
Penerapan undang-undang secara retroaktif terhadap karya seni merupakan pelanggaran serius terhadap asas legalitas dalam hukum pidana, ujar seorang pengamat hukum HAM yang tidak ingin disebutkan identitasnya, merujuk pada prinsip bahwa seseorang tidak dapat dipidana atas perbuatan yang belum diatur sebagai tindak pidana saat dilakukan.Undang-undang yang dimaksud adalah regulasi tentang perlindungan "pahlawan dan syuhada" (heroes and martyrs) yang disahkan otoritas Beijing untuk melindungi reputasi tokoh-tokoh sejarah resmi Republik Rakyat Tiongkok dari kritik, candaan, maupun representasi seni yang dinilai merendahkan.
Kronologi Perjalanan Hukum Gao Zhen
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari keluarga dan kelompok pemantau hak asasi, rangkaian peristiwa kasus ini berlangsung sebagai berikut:
- Pembuatan karya seni — Gao Zhen menciptakan deretan skulptur satir bertema Mao Zedong lebih dari satu dekade silam; karya-karya ini sempat dipamerkan di berbagai galeri internasional.
- Penundukan regulasi — Tiongkok mengesahkan undang-undang yang mengkriminalkan pencemaran terhadap pahlawan dan syuhada nasional, jauh setelah karya tersebut lahir.
- Penangkapan — Gao ditahan aparat saat sedang berkunjung ke Tiongkok bersama keluarganya, dua tahun sebelum vonis dijatuhkan.
- Masa penahanan pra-persidangan — Ia menjalani dua tahun penahanan tanpa kepastian vonis, periode yang oleh aktivis disebut sebagai bentuk hukuman terselubung.
- Vonis akhir — Pengadilan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara atas tuduhan pencemaran "pahlawan dan syuhada".
Dampak bagi Dunia Seni dan Kebebasan Berekspresi
Kasus Gao Zhen dinilai banyak pihak sebagai bagian dari tren pengetatan ruang kebebasan berekspresi di Tiongkok dalam beberapa tahun terakhir. Para kurator dan aktivis seni khawatir vonis ini akan menciptakan efek gentar (chilling effect) bagi seniman lain, baik yang tinggal di dalam negeri maupun diaspora yang kerap pulang kampung.
| Aspek | Keterangan Kasus |
|---|---|
| Terdakwa | Gao Zhen, seniman skulptur |
| Vonis | 3 tahun penjara |
| Lama penahanan sebelum vonis | 2 tahun |
| Umur karya saat dijerat | Lebih dari 10 tahun |
| Dasar dakwaan | UU pencemaran "pahlawan dan syuhada" |
| Status karya saat dibuat | Belum ada larangan hukum |
Selama karya diciptakan sebelum undang-undang ada, menjerat sang seniman hari ini berarti menghukum masa lalu yang saat itu sama sekali bukan kejahatan.
Hingga kabar ini diturunkan, belum ada indikasi apakah tim kuasa hukum Gao akan mengajukan upaya hukum banding. Kelompok HAM internasional mendesak otoritas Beijing membatalkan vonis dan membebaskan sang seniman, sambil menekan pentingnya penghormatan terhadap kebebasan seni dan prinsip-prinsip peradilan yang adil.
Comments (0)