Bisnis

Kejati Jambi Tuntut Kurir 58 Kg Sabu Hukuman Penjara Seumur Hidup

Ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi menjadi saksi ketegasan penegak hukum dalam meredam peredaran gelap narkotika jaringan besar. Terdakwa M Alung Ramadha

Kejati Jambi Tuntut Kurir 58 Kg Sabu Hukuman Penjara Seumur Hidup

Ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi menjadi saksi ketegasan penegak hukum dalam meredam peredaran gelap narkotika jaringan besar. Terdakwa M Alung Ramadhan (32), seorang pria yang terseret dalam pusaran peredaran barang haram skala besar, kini harus menghadapi kenyataan pahit atas perbuatannya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi secara resmi melayangkan tuntutan pidana penjara seumur hidup terhadap kurir yang tertangkap membawa barang bukti fantastis berupa 58 kilogram sabu-sabu.

Dalam persidangan yang berlangsung dengan pengawalan ketat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, Diah, S.H., membacakan berkas tuntutan secara lugas dan tegas. Penuntut umum menilai bahwa tindakan terdakwa tidak hanya melanggar hukum secara terang-terangan, tetapi juga berpotensi merusak masa depan generasi muda dalam skala yang sangat masif. Pengungkapan barang bukti sebesar 58 kilogram sabu ini menjadi salah satu peredaran gelap terbesar yang berhasil digagalkan di wilayah hukum Provinsi Jambi.

Ancaman Maksimal bagi Jaringan Narkoba Interlokal

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan, JPU menyatakan berkeyakinan penuh bahwa terdakwa M Alung Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Terdakwa terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya jauh melebihi 5 gram. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Barang bukti berupa 58 kilogram sabu ini memiliki daya rusak yang amat luar biasa bagi puluhan ribu jiwa. Oleh karena itu, tidak ada alasan yang wajar untuk memperringan hukuman terdakwa, dan tuntutan pidana penjara seumur hidup ini adalah langkah penegakan hukum yang setimpal demi memberikan efek jera yang nyata," tegas JPU Diah, S.H., saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Parameter Kasus Detail Informasi
Nama Terdakwa M Alung Ramadhan (32 Tahun)
Barang Bukti (BB) 58 Kilogram Sabu-Sabu
Pasal Tuntutan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika
Tuntutan JPU Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dampak Luas dan Agenda Pembelaan Terdakwa

Kasus penyelundupan ini menyoroti kembali bagaimana wilayah Sumatra, khususnya Jambi, kerap dimanfaatkan oleh sindikat narkotika sebagai lintasan strategis peredaran barang haram. Keberhasilan penyitaan 58 kg sabu oleh aparat kepolisian dan kejaksaan dinilai telah menyelamatkan ratusan ribu masyarakat dari bahaya ketergantungan narkoba yang merusak mental dan fisik.

Sikap tegas dan tanpa kompromi dari penegak hukum di Jambi memancarkan sinyal kuat bahwa tidak ada ruang aman bagi para kurir maupun pengedar narkotika di Indonesia.

Setelah pembacaan nota tuntutan oleh JPU selesai, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi memberikan kesempatan kepada terdakwa M Alung Ramadhan beserta penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi). Agenda persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan argumen pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Terdakwa M Alung Ramadhan (32) menghadapi tuntutan pidana penjara seumur hidup usai JPU membacakan tuntutan di PN Jambi. Barang bukti 58 kg sabu dinilai membawa dampak kejahatan yang sangat masif. Baca selengkapnya di Terdepan.id.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS suwandi-tan

Editor Olahraga. Mantan jurnalis olahraga cetak. Meliput Piala Dunia 3 edisi.

Comments (0)

User