Bisnis

JAKARTA — Kementerian Kebudayaan Siapkan Regulasi Penggunaan Sound Horeg

JAKARTA — Kementerian Kebudayaan mengumumkan rencana pembahasan khusus terkait penanganan dan pengawasan fenomena "sound horeg" yang kian marak di tengah m

JAKARTA — Kementerian Kebudayaan Siapkan Regulasi Penggunaan Sound Horeg

JAKARTA — Kementerian Kebudayaan mengumumkan rencana pembahasan khusus terkait penanganan dan pengawasan fenomena "sound horeg" yang kian marak di tengah masyarakat. Penggunaan sistem tata suara berdaya ekstrem tersebut telah memicu perdebatan hangat, karena di satu sisi dianggap sebagai bentuk hiburan rakyat, namun di sisi lain dinilai mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan warga.

Fenomena ini umumnya dijumpai dalam berbagai kegiatan karnaval desa, perayaan hari besar, hingga pawai budaya lokal, khususnya di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Kendaraan pikap atau truk yang diisi dengan tumpukan pengeras suara berkapasitas ribuan watt melintas di pemukiman padat penduduk dengan getaran suara frekuensi rendah yang sangat kuat.

Fenomena Budaya Bertabrakan dengan Hak Ketertiban Umum

Perkembangan tradisi parade musik keliling ini belakangan dianggap melampaui batas kewajaran. Tekanan gelombang suara dari rakitan pengeras suara tersebut kerap dilaporkan merusak infrastruktur warga, mulai dari kaca rumah pecah, dinding retak, hingga gangguan kesehatan pendengaran.

"Perlu ada garis tegas yang memisahkan antara ruang ekspresi kebudayaan masyarakat dan tindakan yang merugikan publik. Kebudayaan seharusnya membahagiakan dan menguatkan ikatan sosial, bukan menimbulkan kegaduhan serta kerusakan fisik," ujar perwakilan pejabat Kementerian Kebudayaan saat memberikan rilis resmi.

Berikut adalah urutan permasalahan utama yang mendorong pemerintah mengambil langkah penanganan resmi:

  1. Intensitas Suara Berlebih: Penggunaan tata suara yang mencapai lebih dari 120 desibel, jauh melebihi ambang batas aman kesehatan pendengaran manusia.
  2. Kerusakan Fisik Bangunan: Gelombang frekuensi rendah (bass) bertekanan tinggi yang menggetarkan fondasi dan atap rumah warga di sepanjang rute perlintasan.
  3. Potensi Konflik Sosial: Gesekan antara pihak penyelenggara acara dengan warga lokal yang merasa terganggu namun tidak dapat berbuat banyak.
  4. Pelanggaran Lalu Lintas: Modifikasi kendaraan pengangkut pengeras suara yang melebihi kapasitas beban (overload) dan mengancam keselamatan jalan raya.

Analisis Perbandingan Dampak dan Ambang Batas Kebisingan

Untuk memahami besarnya dampak kebisingan dari fenomena ini, berikut adalah analisis perbandingan antara standar kesehatan, aturan ambang batas, dan kondisi riil di lapangan:

Kategori Kebisingan Tingkat Suara (dB) Dampak Kesehatan / Lingkungan
Batas Aman WHO / Kemenkes 55 – 70 dB Aman untuk pendengaran jangka panjang tanpa proteksi.
Batas Maksimal Keramaian 85 dB Batas maksimal pajangan harian tanpa risiko ketulian permanen.
Rata-rata Sound Horeg 110 – 130 dB Risiko kerusakan pendengaran instan, kaca rumah pecah, dan potensi trauma organ dalam.

Langkah Strategis Kementerian Kebudayaan dan Kepolisian

Dalam forum pembahasan yang akan digelar pada tahun 2025 ini, Kementerian Kebudayaan berencana merangkul setidaknya 3 kementerian terkait serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan acara keramaian yang melibatkan pengeras suara raksasa.

Aparat kepolisian di beberapa daerah sebelumnya telah mengambil tindakan tegas dengan menindak serta mengamankan puluhan unit armada sound horeg yang terbukti melanggar ketentuan lalu lintas dan mengabaikan batas kebisingan lingkungan. Langkah penegakan hukum ini menjadi landasan awal sebelum regulasi kebudayaan yang lebih komprehensif disahkan.

Beberapa poin utama yang akan masuk dalam bahasan regulasi mendatang meliputi:

  • Penetapan batas maksimal daya (watt) dan tingkat tekanan suara (desibel) untuk kegiatan di ruang terbuka.
  • Zonasi lokasi penyelenggaraan yang jauh dari fasilitas publik sensitif seperti rumah sakit, sekolah, dan pemukiman padat.
  • Kewajiban mengantongi izin keramaian terpadu dari kepolisian dan dinas kebudayaan setempat.
  • Penerapan sanksi administratif hingga penyitaan peralatan bagi penyelenggara yang melanggar ketentuan.

Pemerintah berharap melalui koordinasi lintas sektor ini, kegiatan seni dan hiburan masyarakat tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan keamanan, kenyamanan, serta kesehatan masyarakat luas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fahmi-reza

Reporter MotoGP/Formula 1. Meliput balapan motor dan mobil internasional.

Comments (0)

User