JAKARTA — Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Mampang Prapatan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dalam operasi penindakan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial AK (32) yang berperan sebagai kurir sekaligus pengedar di kawasan Jakarta Selatan. Penangkapan ini mempertegas maraknya modus peredaran narkoba yang memanfaatkan jaringan warga binaan dari balik jeruji besi.
Kapolsek Mampang Prapatan menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi mencurigakan di area pemukiman padat penduduk. Dari hasil penyelidikan intensif selama 3 hari, tim opsnal berhasil mengidentifikasi pergerakan tersangka saat hendak mendistribusikan paket sabu di daerah Mampang. Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal, polisi menyita barang bukti sabu siap edar dengan total berat mencapai 102,5 gram.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi 'Tempel'
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang narapidana berinisial BR yang saat ini masih mendekam di salah satu Lapas di Jawa Barat. Komunikasi antar-jaringan ini dilakukan secara terselubung menggunakan aplikasi pesan terenkripsi. Berikut adalah alur dan kronologi peredaran barang haram tersebut:
- Penerimaan Instruksi: Tersangka menerima koordinat titik pengambilan bahan mentah dari narapidana pengendali melalui telepon genggam khusus.
- Pengemasan Ulang: Barang bukti dipecah menjadi beberapa paket hemat dengan berat bervariasi mulai dari 0,5 gram hingga 5 gram menggunakan timbangan digital.
- Penempelan Paket: Kurir mendistribusikan narkoba dengan sistem "tempel" di lokasi-lokasi tersembunyi seperti di bawah tiang listrik, pot bunga umum, atau area selokan dekat pemukiman.
- Konfirmasi Pembayaran: Setelah barang diletakkan, kurir mengambil foto lokasi dan mengirimkan koordinat tersebut kepada pembeli melalui instruksi pengendali di dalam Lapas.
Analisis Data Bukti dan Dampak Penindakan
Penindakan ini dinilai berhasil menyelamatkan ratusan jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Berdasarkan estimasi kepolisian, total barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomis yang signifikan di pasar gelap.
| Parameter Barang Bukti | Rincian Temuan | Estimasi Nilai / Dampak |
|---|---|---|
| Narkotika Jenis Sabu | 102,5 gram | Rp 153.750.000 |
| Timbangan Digital & Plastik Klip | 2 unit & 100 lembar | Alat Eceran Siap Edar |
| Gawai / Telepon Genggam | 2 unit (Smartphones) | Sarana Komunikasi Jaringan |
| Potensi Jiwa Terselamatkan | Dosis asumsi 0,2 gram/orang | 512 jiwa terhindar dari sabu |
Evaluasi Pengawasan Lapas dan Langkah Hukum
Maraknya jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam institusi pemasyarakatan menjadi catatan kritis bagi penegakan hukum. Menurut pakar hukum pidana, pengawasan sarana komunikasi ilegal serta pengetatan pintu masuk penjara harus ditingkatkan secara radikal agar sel tahanan tidak bertransformasi menjadi pusat kendali bisnis narkoba.
Pihak Kepolisian Sektor Mampang Prapatan menegaskan komitmennya untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna melacak keterlibatan narapidana BR secara mendalam.
"Kami tidak akan berhenti pada kurir lapangan saja. Jaringan pengendali di dalam lapas sedang kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh," ujar Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan dalam keterangan resminya.
Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10.000.000.000. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mampang Prapatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Comments (0)