Teknologi

Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Aljazair Usai Jalani Hukuman

Seorang warga negara asing (WNA) asal Aljazair dengan inisial BKH dideportasi dari Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Minggu (23/8). Depo

Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Aljazair Usai Jalani Hukuman

Seorang warga negara asing (WNA) asal Aljazair dengan inisial BKH dideportasi dari Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Minggu (23/8). Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Bangli.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menjelaskan bahwa BKH diberangkatkan pada pukul 13.45 WITA menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD307 dengan rute Denpasar-Kuala Lumpur. Perjalanan kemudian dilanjutkan menggunakan Qatar Airways QR853 dan QR1379 dengan rute Kuala Lumpur-Doha-Aljazair.

Kronologi Deportasi BKH

Proses deportasi BKH berlangsung dalam beberapa tahap, mulai dari penyelesaian masa hukuman hingga pemberangkatan ke negara asal. Berikut kronologinya:

  1. BKH menyelesaikan masa hukuman di Rutan Bangli.
  2. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melanjutkan proses penanganan keimigrasian dengan melakukan pendeportasian.
  3. BKH diberangkatkan pukul 13.45 WITA menggunakan Batik Air Malaysia OD307 rute Denpasar-Kuala Lumpur.
  4. Perjalanan dilanjutkan Qatar Airways QR853 dan QR1379 rute Kuala Lumpur-Doha-Aljazair.
  5. BKH dikawal petugas imigrasi hingga proses keberangkatan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Pelaksanaan deportasi terhadap BKH dilakukan dengan pengawalan petugas hingga proses keberangkatan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia dengan tujuan akhir Aljazair melalui Kuala Lumpur dan Doha," ujarnya dalam rilis yang diterima Minggu (23/8).

Rilis resmi tersebut sekaligus menjadi konfirmasi bahwa seluruh proses deportasi telah rampung dilaksanakan oleh pihak imigrasi. Rute penerbangan yang ditempuh menunjukkan perjalanan panjang yang harus dilalui BKH untuk kembali ke negara asalnya, dengan dua kali transit di Kuala Lumpur dan Doha.

Dasar Hukum Deportasi

BKH dideportasi berdasarkan Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 447 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Salah satu bentuk tindakan tersebut adalah deportasi dari wilayah Indonesia.

Ketentuan tersebut menjadi payung hukum bagi pejabat imigrasi dalam menindak WNA yang dinilai melanggar ketentuan yang berlaku. Deportasi sendiri merupakan langkah tegas yang diambil setelah berbagai pertimbangan administratif dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.

Bentuk Tindakan Administratif Keimigrasian

Dalam praktik penegakan hukum keimigrasian, Tindakan Administratif Keimigrasian tidak hanya berupa deportasi. Beberapa bentuk tindakan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan antara lain:

  • Pencegahan, yakni larangan sementara bagi orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia;
  • Penangkalan, yakni larangan masuk bagi orang asing dalam jangka waktu tertentu;
  • Deportasi, yakni pemulangan paksa orang asing dari wilayah Indonesia ke negara asalnya.

Proses Penanganan di Rutan Bangli

Sebelum dideportasi, BKH menjalani masa hukuman di Rutan Bangli. Setelah masa hukuman selesai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melanjutkan proses penanganan keimigrasian dengan melakukan pendeportasian terhadap BKH. Seluruh proses penanganan tersebut berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penindakan ini menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya. WNA yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk yang melakukan kegiatan berbahaya atau diduga mengganggu keamanan dan ketertiban umum, akan dikenakan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Deportasi BKH juga menjadi pengingat bahwa pengawasan keimigrasian di Indonesia terus diperketat. Kantor imigrasi di seluruh Indonesia diharapkan konsisten menjalankan fungsi pengawasan terhadap WNA, baik yang sedang berada di dalam negeri maupun yang akan masuk, demi menjaga keamanan dan ketertiban umum.

[SOCIAL_TWEET]: WNA Aljazair dideportasi Imigrasi Denpasar usai jalani hukuman di Rutan Bangli. Dikawal penuh petugas hingga terbang ke negara asal. #Keimigrasian #Deportasi[SOCIAL_TG]: Imigrasi Denpasar deportasi WNA Aljazair berinisial BKH usai menjalani masa hukuman. Dipulangkan melalui rute Denpasar-Kuala Lumpur-Doha-Aljazair.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fahmi-reza

Reporter MotoGP/Formula 1. Meliput balapan motor dan mobil internasional.

Comments (0)

User