Bisnis

DPR: Pengalihan Pengangkatan Guru ke Pusat Benahi Tata Kelola Nasional

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyambut positif rencana pemerintah pusat untuk mengambil alih kewenangan dan tata kelola pengangkatan guru di s

DPR: Pengalihan Pengangkatan Guru ke Pusat Benahi Tata Kelola Nasional

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyambut positif rencana pemerintah pusat untuk mengambil alih kewenangan dan tata kelola pengangkatan guru di seluruh Indonesia. Kebijakan strategis ini dinilai sebagai momentum penting untuk mengurai berbagai problematika menahun seputar tenaga pendidik, mulai dari kejelasan status guru honorer, disparitas mutu, hingga ketimpangan distribusi di berbagai daerah.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa penarikan wewenang pengangkatan guru ke tingkat pusat dapat memangkas kerumitan birokrasi yang selama ini kerap menjadi penghambat peningkatan kualitas pendidikan nasional. Tata kelola satu pintu dinilai mampu menghadirkan standardisasi rekrutmen yang lebih transparan dan akuntabel.

"Rencana pengalihan pengangkatan guru ke pemerintah pusat harus dijadikan momentum emas untuk merapikan seluruh tata kelola tenaga pendidik secara komprehensif, mulai dari kepastian status kepegawaian hingga kesejahteraan yang layak," kata Lalu Hadrian Irfani.

Mengurai Sengkarut Guru Honorer dan Beban Daerah

Selama era desentralisasi pendidikan, pengangkatan formasi guru berada di bawah kewenangan pemerintah daerah (pemda). Namun, dalam praktiknya, banyak pemda terkendala keterbatasan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini berdampak pada minimnya pengajuan formasi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kendati kebutuhan tenaga pengajar di lapangan sangat mendesak.

Kondisi tersebut membuat ribuan guru honorer terjebak dalam ketidakpastian status dan upah yang jauh dari standar kelayakan. Melalui pengambilalihan kewenangan oleh pemerintah pusat, pembiayaan dan pemetaan formasi pengajar dapat ditanggung langsung melalui skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga tidak lagi membebani fiskal daerah secara berlebihan.

Pemerataan Kualitas dan Kepastian Kesejahteraan

Selain menyelesaikan problem kepegawaian, sentralisasi pengangkatan guru diproyeksikan dapat mempercepat pemerataan kualitas pendidikan, khususnya di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Selama ini, penempatan tenaga pendidik kerap mengalami penumpukan di wilayah perkotaan, sementara sekolah-sekolah di pelosok mengalami defisit guru yang parah.

Komisi X DPR mencatat sejumlah poin kunci yang harus diantisipasi pemerintah dalam masa transisi kebijakan ini:

  • Akurasi Data Dapodik: Sinkronisasi data kebutuhan formasi secara riil agar tidak terjadi kelebihan maupun kekurangan guru di satuan pendidikan.
  • Jaminan Anggaran dan Gaji: Kepastian skema penggajian dan tunjangan yang terpusat melalui APBN tanpa hambatan birokrasi transfer daerah.
  • Skema Afirmasi Guru Honorer: Pemberian prioritas bagi tenaga pendidik honorer yang telah mengabdi puluhan tahun melalui seleksi yang adil.
  • Pola Distribusi Transparan: Penugasan guru yang terukur dan berkeadilan untuk menuntaskan disparitas mutu antarsekolah.

Parlemen mendorong sinergi intensif antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan demi menyusun regulasi transisi yang matang agar proses pengalihan wewenang ini tidak mengganggu jalannya proses belajar-mengajar di sekolah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS suwandi-tan

Editor Olahraga. Mantan jurnalis olahraga cetak. Meliput Piala Dunia 3 edisi.

Comments (0)

User