Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik penyuntikan dan pengoplosan gas liquefied petroleum gas (elpiji) bersubsidi di kawasan Jalan Pendidikan 2, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten. Dari operasi penindakan ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan 910 unit tabung gas berbagai ukuran serta menetapkan seorang tersangka berinisial E alias HB.
Aktivitas ilegal pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kilogram (subsidi) ke tabung non-subsidi tersebut dinilai sangat berbahaya dan merugikan keuangan negara. Pelaku memanfaatkan disparitas harga yang cukup lebar demi meraup keuntungan pribadi secara instan tanpa mengindahkan standar keamanan dan keselamatan publik.
Modus Kamuflase di Tepi Tol Serpong-Cinere
Dalam menjalankan aksinya, tersangka E merancang strategi khusus untuk menghindari kecurigaan warga sekitar. Lokasi pengoplosan sengaja dipilih di area terbuka yang berdekatan dengan jalur bebas hambatan guna menyamarkan bau gas yang menyengat serta desisan suara saat proses transfer gas berlangsung.
"Praktek gas suntik dilakukan tersangka E di pinggir jalan Tol Serpong-Cinere yang lokasinya tidak jauh dari posisi gudang. Sehingga bisa tersamar suara bising dan bau gas yang diharapkan tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni.
Modus operandi yang diterapkan pelaku adalah menyuntikkan isi tabung elpiji subsidi melon 3 kilogram ke dalam tabung berukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga tabung industri 50 kilogram. Tabung-tabung hasil oplosan tersebut kemudian dipasarkan kembali dengan harga non-subsidi komersial.
Rincian Barang Bukti yang Disita Penyidik
Penyidik Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri menyita ratusan tabung serta berbagai instrumen pendukung yang digunakan pelaku dalam memuluskan kejahatan migas tersebut. Operasi ini berhasil melumpuhkan seluruh rantai pasok ilegal yang dikendalikan tersangka.
| Jenis Barang Bukti | Jumlah / Rincian |
|---|---|
| Tabung Gas Elpiji 3 Kg (Subsidi) | 560 unit |
| Tabung Gas Elpiji 12 Kg | 318 unit |
| Tabung Gas Elpiji 50 Kg (Industri) | 20 unit |
| Tabung Gas Elpiji 5,5 Kg | 12 unit |
| Peralatan Suntik (Regulator Modifikasi) | 35 unit |
| Armada Distribusi (Mobil Angkut) | 4 unit |
| Timbangan Digital / Manual | 2 unit |
Pemeriksaan Saksi dan Penelusuran Jaringan
Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka E tercatat baru mengoperasikan gudang dan penyuntikan elpiji ilegal ini selama kurang lebih tiga pekan terakhir. Kendati relatif baru, skala perputaran tabung gas yang mencapai hampir seribu unit membuktikan adanya jalur distribusi pasokan yang cukup terorganisir.
Guna mendalami perkara ini, kepolisian telah memeriksa delapan orang saksi yang meliputi pekerja gudang dan warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik kini tengah menelusuri asal-usul pasokan tabung subsidi 3 kilogram dalam jumlah besar serta pihak-pihak penadah elpiji oplosan tersebut.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan gas bumi yang disubsidi pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Comments (0)