Teknologi

Baleg DPR Resmi Bentuk Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria

Langkah konkret penataan kepemilikan tanah dan penyelesaian konflik agraria di Indonesia mulai memasuki babak baru di ranah legislatif. Badan Legislasi (Ba

Baleg DPR Resmi Bentuk Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria

Langkah konkret penataan kepemilikan tanah dan penyelesaian konflik agraria di Indonesia mulai memasuki babak baru di ranah legislatif. Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Pembentukan panja ini menjadi instrumen krusial dalam mengawali pembahasan substansi regulasi bersama pihak pemerintah pada tingkat pertama.

Keputusan strategis tersebut diambil setelah Baleg merampungkan agenda penetapan jadwal serta mekanisme teknis pembahasan beleid agraria. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengumumkan secara langsung penunjukan Ahmad Iman Sukri sebagai nakhoda yang memimpin jalannya Panja pembahasan regulasi prioritas tersebut.

"Ketua Panja Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria adalah Bapak Haji Iman Sukri," ujar Bob Hasan saat memimpin rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Mekanisme Pembahasan Berbasis DIM

Proses pembahasan tingkat pertama dirancang berlangsung secara terstruktur dan terukur dengan mengacu pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dihimpun dari pemerintah maupun fraksi-fraksi di parlemen. Baleg menegaskan bahwa setiap perumusan norma hukum dalam naskah undang-undang harus berpijak pada substansi yang termaktub di dalam DIM.

Terkait mekanisme persetujuan, DIM dengan kategori tetap atau tanpa perubahan substansi dapat langsung disepakati dalam rapat kerja pleno. Sementara itu, klausul-klausul yang memuat perubahan redaksional maupun substansial mendalam akan dibedah secara komprehensif oleh tim Panja. Setelah seluruh tahapan di tingkat pertama tuntas, naskah RUU akan dibawa menuju pembicaraan tingkat kedua dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Tahapan Pembahasan Fokus Agenda Pelaksana Utama
Tahap 1: Inventarisasi Penyusunan dan sinkronisasi DIM Pemerintah & Fraksi Sekretariat Baleg DPR RI
Tahap 2: Pembahasan Mendalam Penyisiran pasal krusial dan DIM bersyarat Panja RUU Reforma Agraria
Tahap 3: Pengambilan Keputusan I Persetujuan draf final tingkat pertama Rapat Kerja Baleg & Pemerintah
Tahap 4: Pengesahan Paripurna Persetujuan akhir menjadi Undang-Undang Rapat Paripurna DPR RI

Sorotan atas Monopoli dan Ketimpangan Lahan

Di sela pembentukan panja, isu ketimpangan penguasaan lahan di daerah menjadi sorotan tajam anggota legislatif. Anggota Baleg DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengingatkan agar substansi RUU Reforma Agraria mampu mengurai persoalan konsentrasi penguasaan tanah skala besar, khususnya yang dikuasai korporasi perkebunan kelapa sawit.

Menurutnya, ketiadaan batasan yang adil berpotensi meminggirkan akses masyarakat lokal terhadap ruang kelola pertanian produktif. Parlemen menekankan bahwa produk legislasi ini bukan sekadar instrumen administratif pembagian sertifikat, melainkan benteng proteksi bagi hak-hak petani gurem.

"Reforma agraria sejati harus berani menyentuh akar ketimpangan struktural agar kedaulatan pangan dan keadilan ruang bagi rakyat kecil benar-benar terwujud," tutur Saleh dalam intervensi pembahasannya.

Hadirnya Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan mampu mempercepat sinkronisasi berbagai aturan sektoral yang selama ini kerap tumpang-tindih. Panja ditargetkan bekerja secara intensif bersama kementerian terkait demi melahirkan payung hukum yang progresif dan berkeadilan sosial.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS grace-winata

Reporter Basket. Meliput IBL, NBA, dan basket Asia.

Comments (0)

User