Bisnis

Bareskrim Bongkar Mafia Pengoplos Gas LPG Bersubsidi di Tangsel

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penyalahgunaan dan pengoplosan gas Liquefied Petroleum Gas (LPG

Bareskrim Bongkar Mafia Pengoplos Gas LPG Bersubsidi di Tangsel

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penyalahgunaan dan pengoplosan gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Dari operasi penindakan ini, penyidik mengungkap bahwa sindikat ilegal tersebut berhasil meraup keuntungan haram hingga mencapai Rp159 juta dari hasil memanipulasi distribusi energi bersubsidi untuk masyarakat miskin.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang tertutup. Lokasi tersebut kerap didatangi truk pengangkut tabung gas melon 3 kilogram pada malam hari, tetapi mengeluarkan tabung gas nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram pada keesokan harinya.

Modus Suntik Tabung Melon ke Tabung Komersial

Berdasarkan hasil investigasi mendalam, para pelaku menjalankan modus operandi pemindahan isi gas atau yang jamak dikenal dengan istilah penyuntikan gas (gas injection). Gas bersubsidi dari tabung 3 kilogram dipindahkan ke tabung nonsubsidi 12 kilogram dan tabung industri 50 kilogram dengan menggunakan pipa regulator khusus yang telah dimodifikasi.

Untuk mempercepat proses pemindahan zat gas cair tersebut, para tersangka memanfaatkan perbedaan suhu dengan mengompres tabung menggunakan es batu. Tabung kosong yang telah terisi kemudian disegel ulang menggunakan segel palsu agar terlihat seperti produk resmi keluaran PT Pertamina sebelum dipasarkan dengan harga komersial.

"Praktik ilegal ini bukan sekadar tindak pidana ekonomi yang merugikan keuangan negara, melainkan kejahatan lingkungan dan keselamatan. Proses penyuntikan manual tanpa standar operasional berisiko tinggi memicu ledakan hebat yang membahayakan warga sekitar," tegas perwakilan penyidik Bareskrim Polri saat memberikan keterangan resmi.

Barang Bukti dan Skala Kerugian

Dalam penggerebekan tersebut, tim Dirtipidter Bareskrim Polri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang digunakan untuk melancarkan kejahatan ini. Di antaranya meliputi:

  • Ratusan tabung gas: Terdiri dari tabung gas melon 3 kg (baik isi maupun kosong), tabung 12 kg, dan tabung 50 kg siap edar.
  • Alat pemindah isi: Selang suntik modifikasi, pipa konektor kuningan, timbangan digital, serta balok es batu.
  • Aksesori pemalsuan: Ribuan segel plastik (seal cap) tiruan dan alat pemanas plastik.
  • Kendaraan operasional: Unit kendaraan bak terbuka yang digunakan mendistribusikan tabung ke konsumen dan warung-warung pengecer.

Jerat Pidana bagi Para Pelaku

Kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan subsidi energi. Para tersangka kini ditahan di rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. Bareskrim Polri juga terus mendalami jaringan pemasok tabung 3 kg untuk memutus rantai distribusi mafia gas oplosan ini hingga ke akar-akarnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS suwandi-tan

Editor Olahraga. Mantan jurnalis olahraga cetak. Meliput Piala Dunia 3 edisi.

Comments (0)

User