Bisnis

Wamen ATR Dorong UU Reforma Agraria Tuntaskan Konflik Pertanahan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengesahan payung hukum yang kokoh guna men

Wamen ATR Dorong UU Reforma Agraria Tuntaskan Konflik Pertanahan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengesahan payung hukum yang kokoh guna menuntaskan berbagai persoalan agraria di Indonesia. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyatakan bahwa keberadaan Undang-Undang (UU) Reforma Agraria sangat dinantikan sebagai instrumen pamungkas untuk menyelesaikan sengketa lahan struktural, memberantas mafia tanah, serta menghadirkan keadilan penguasaan ruang hidup bagi masyarakat.

Pemerintah menilai bahwa regulasi sektoral yang ada saat ini kerap tumpang tindih sehingga memerlukan harmonisasi legislasi tingkat tinggi. Ketiadaan undang-undang khusus yang mengikat lintas kementerian dan lembaga selama ini kerap menjadi celah berkembangnya konflik agraria yang berkepanjangan antara korporasi, negara, dan masyarakat adat atau petani lokal.

"Undang-Undang Reforma Agraria diharapkan mampu menjadi solusi komprehensif atas sengkarut pertanahan yang telah berlangsung puluhan tahun. Kita butuh kepastian hukum yang kuat demi keadilan masyarakat kecil," tegas Ossy Dermawan dalam keterangannya.

Kronologi dan Urgensi Pembaruan Hukum Pertanahan

Kebutuhan regulasi tingkat undang-undang ini lahir dari evaluasi panjang implementasi penataan aset dan akses lahan di Tanah Air. Berikut dinamika perkembangan dorongan pengesahan regulasi tersebut:

  1. Implementasi UUPA 1960 dan Fragmentasi Regulasi: Sejak Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 diberlakukan, dinamika penataan ruang dan investasi memicu lahirnya undang-undang sektoral lain yang kerap bertentangan, seperti aturan kehutanan, pertambangan, dan perkebunan.
  2. Penerbitan Perpres Reforma Agraria: Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 dan diperbarui melalui Perpres Nomor 62 Tahun 2023. Namun, aturan setingkat Perpres dinilai memiliki batasan yurisdiksi dalam mengeksekusi redistribusi lahan kawasan hutan dan pelepasan Hak Guna Usaha (HGU).
  3. Eskalasi Konflik dan Dorongan Legislasi Baru: Tingginya angka konflik agraria di berbagai daerah mendorong Kementerian ATR/BPN bersama DPR RI untuk merumuskan RUU Reforma Agraria agar memiliki kekuatan hukum eksekutorial yang lebih mengikat.

Fokus Strategis Kementerian ATR/BPN

Dalam menyongsong penguatan kerangka regulasi ini, Kementerian ATR/BPN menetapkan sejumlah target strategis guna memastikan tata kelola pertanahan berjalan transparan dan berkeadilan. Beberapa fokus utama yang tengah dijalankan meliputi:

  • Digitalisasi Layanan Pertanahan: Mempercepat sertifikasi tanah elektronik guna meminimalisasi potensi pemalsuan warkah dan sertifikat ganda oleh mafia tanah.
  • Penyelesaian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA): Mengintensifkan identifikasi dan pelepasan kawasan hutan untuk diredistribusikan kepada masyarakat yang berhak.
  • Penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA): Mengoptimalkan koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan penegak hukum dalam menangani sengketa tanah prioritas.
  • Perlindungan Hak Masyarakat Adat: Memberikan kepastian legalitas atas wilayah kelola adat demi mencegah penggusuran sepihak.

Kementerian ATR/BPN berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan parlemen, dapat bersinergi mengawal pembahasan RUU Reforma Agraria hingga tuntas agar penataan tanah nasional benar-benar memberikan kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS suwandi-tan

Editor Olahraga. Mantan jurnalis olahraga cetak. Meliput Piala Dunia 3 edisi.

Comments (0)

User