Bisnis

TANGSEL — Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Tuntas Jaringan Uang Palsu Dolar Singapura

Peredaran mata uang asing palsu kembali menjadi sorotan tajam di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Kasus dugaan peredaran mata uang

TANGSEL — Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Tuntas Jaringan Uang Palsu Dolar Singapura

Peredaran mata uang asing palsu kembali menjadi sorotan tajam di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Kasus dugaan peredaran mata uang palsu jenis Dolar Singapura (SGD) yang melibatkan seorang warga bernama Steven kini memasuki babak baru. Kuasa hukum Steven mendesak jajaran penyidik kepolisian untuk tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, melainkan mengusut tuntas hingga membongkar seluruh akar jaringan produsen serta distributor mata uang ilegal tersebut.

Urgen Penyelidikan Mendalam Hingga ke Akar Jaringan

Tim kuasa hukum Steven secara resmi melayangkan apresiasi sekaligus dorongan moral kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangsel. Mereka menilai peredaran Dolar Singapura palsu bukan sekadar tindak pidana penipuan biasa, melainkan ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi lokal dan kepercayaan publik terhadap transaksi keuangan lintas negara. Pengungkapan perkara ini dinilai sangat krusial mengingat pecahan Dolar Singapura memiliki nilai tukar yang sangat tinggi di pasar finansial Indonesia.

"Klien kami, Steven, menjadi pihak yang dirugikan dalam mata rantai peredaran mata uang palsu ini. Oleh karena itu, kami mendesak kepolisian untuk bergerak cepat dan transparan. Jangan hanya berhenti pada perantara, tetapi kejar hingga ke dalang utama atau pembuat uang palsu tersebut agar tidak ada masyarakat lain yang menjadi korban," tegas tim kuasa hukum saat memberikan keterangan resmi di kawasan Tangerang Selatan.

Penyidikan yang mendalam dan komprehensif dinilai sangat mendesak karena modus operandi yang digunakan para pelaku disinyalir sangat rapi dan terorganisir. Lembaran mata uang Dolar Singapura palsu yang disita diketahui memiliki kemiripan fisik yang cukup tinggi jika dilihat secara kasat mata, mulai dari kualitas bahan kertas, benang pengaman, hingga cetakan detail gambar.

Ancaman Nyata dan Detail Penanganan Perkara

Kasus penemuan uang asing palsu ini memicu keprihatinan luas di kalangan praktisi hukum. Keberadaan mata uang asing palsu berpotensi merusak reputasi transaksi perdagangan luar negeri dan merugikan tempat penukaran uang (money changer) resmi serta masyarakat awam yang tidak memiliki alat pendeteksi keaslian uang kertas asing.

Berikut adalah poin penting terkait fokus penanganan kasus ini oleh tim hukum dan kepolisian:

  • Lokasi Penanganan: Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Banten.
  • Jenis Mata Uang: Dolar Singapura (SGD) palsu dengan pecahan bernilai tinggi.
  • Fokus Penyidikan: Penelusuran rantai pasok, identifikasi pencetak utama, dan alur peredaran di masyarakat.
  • Landasan Hukum: Aturan pidana terkait pemalsuan dan peredaran uang palsu sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Menurut keterangan pihak kuasa hukum, keberanian kliennya untuk membawa kasus ini ke jalur hukum merupakan langkah aktif dalam membantu aparat memberantas kejahatan keuangan. Mereka berharap penyidik memanfaatkan teknologi forensik digital serta bekerja sama dengan Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri guna melacak asal-usul bahan baku pembuat uang palsu tersebut.

Komitmen Kepolisian dan Pelindungan Masyarakat

Jajaran Polres Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk memproses laporan ini secara profesional. Kepolisian terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung, menginterogasi saksi-saksi kunci, dan berkoordinasi dengan otoritas moneter guna memastikan spesifikasi teknis dari barang bukti uang kertas yang diamankan.

Penanganan kasus ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku kejahatan uang palsu. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kepastian hukum dan pelindungan terhadap korban adalah hal mendasar yang harus diwujudkan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melakukan transaksi penukaran mata uang asing hanya melalui lembaga perbankan atau penyedia jasa penukaran uang resmi yang terdaftar di Bank Indonesia demi menghindari kerugian finansial yang masif.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS suwandi-tan

Editor Olahraga. Mantan jurnalis olahraga cetak. Meliput Piala Dunia 3 edisi.

Comments (0)

User