Bisnis

Sudinhub Jaksel Tertibkan Parkir Liar di Kawasan Stasiun Cawang

Petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan menggelar operasi penertiban terpadu menyasar kendaraan roda dua dan roda empat yang kedapatan pa

Sudinhub Jaksel Tertibkan Parkir Liar di Kawasan Stasiun Cawang

Petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan menggelar operasi penertiban terpadu menyasar kendaraan roda dua dan roda empat yang kedapatan parkir liar di sekitar kawasan Stasiun Cawang, Tebet, Jakarta Selatan. Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya keluhan masyarakat dan pengguna jalan terkait kemacetan parah yang kerap dipicu oleh okupasi badan jalan oleh pengemudi ojek daring maupun kendaraan pribadi.

Kawasan Stasiun Cawang selama ini menjadi salah satu titik rawan kemacetan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari. Banyaknya pengemudi yang berhenti dan menunggu penumpang di bahu jalan hingga trotoar dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta membahayakan pejalan kaki.

Kronologi Pelaksanaan Operasi Penertiban

Operasi penertiban parkir liar ini berlangsung secara terstruktur dengan melibatkan puluhan personel gabungan dari Sudinhub Jakarta Selatan, kepolisian, dan unsur Satpol PP. Berikut tahapan pelaksanaan operasi di lapangan:

  1. Pukul 07.30 WIB: Petugas gabungan melaksanakan apel kesiapan di pos pengawasan lalu lintas sebelum menyisir kawasan sekitar Stasiun Cawang.
  2. Pukul 08.00 WIB: Tim bergerak melakukan penyisiran di sepanjang Jalan MT Haryono menuju akses masuk dan keluar stasiun, mendapati puluhan kendaraan terparkir tanpa izin di bahu jalan.
  3. Pukul 08.45 WIB: Petugas memberikan imbauan persuasif kepada pengemudi yang berada di lokasi dan langsung melakukan tindakan Operasi Cabut Pentil (OCP) pada kendaraan roda dua tak bertuan.
  4. Pukul 09.30 WIB: Mobil derek Sudinhub dikerahkan untuk menderek mobil pribadi dan taksi daring yang ditinggalkan pemiliknya di zona larangan parkir menuju tempat penampungan.
  5. Pukul 10.30 WIB: Situasi arus lalu lintas di sekitar gerbang Stasiun Cawang terpantau kembali lancar dan steril dari hambatan samping.
"Penertiban ini kami lakukan demi menegakkan ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya. Kami tidak mentoleransi kendaraan yang mengetem sembarangan dan memicu kemacetan parah di akses stasiun integrasi ini," tegas Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.

Rincian Sanksi dan Hasil Operasi

Dalam operasi penertiban tersebut, petugas menindak puluhan kendaraan dengan berbagai bentuk sanksi administratif dan tindakan langsung di lapangan, meliputi:

  • Penindakan Cabut Pentil (OCP): Diterapkan kepada sedikitnya 25 unit sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya di atas trotoar dan bahu jalan.
  • Penderekan Kendaraan Roda Empat: Sebanyak 6 unit mobil diderek langsung ke Kantor Sudinhub Jakarta Selatan karena parkir di bawah rambu larangan stop dan parkir.
  • BAP Tilang Kepolisian: Penindakan tilang oleh petugas kepolisian kepada 12 pengemudi yang kedapatan mengetem di area terlarang.

Pemilik kendaraan roda empat yang terkena sanksi derek diwajibkan membayar denda retribusi daerah sebesar Rp500.000 per hari sesuai ketentuan Peraturan Daerah DKI Jakarta mengenai retribusi daerah.

Upaya Pengawasan Berkelanjutan

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, Sudinhub Jakarta Selatan menegaskan akan menyiagakan posko pengawasan statis dan melakukan patroli bergerak secara rutin di kawasan Stasiun Cawang. Pengelola moda transportasi publik dan komunitas ojek daring juga diimbau memanfaatkan titik jemput resmi (pick-up point) yang telah disediakan agar tidak memicu simpul kemacetan baru.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS grace-winata

Reporter Basket. Meliput IBL, NBA, dan basket Asia.

Comments (0)

User