Bisnis

Satpol PP Depok Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Rangkapan Jaya Baru

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengambil langkah tegas dengan meratakan ratusan bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Keadi

Satpol PP Depok Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Rangkapan Jaya Baru

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengambil langkah tegas dengan meratakan ratusan bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Keadilan, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Penertiban ini dilakukan menyusul pelanggaran pemanfaatan ruang publik dan sempadan jalan yang memicu kemacetan serta merusak estetika tata kota.

Operasi penertiban skala besar tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, aparat TNI, serta jajaran kepolisian setempat. Keberadaan bangunan semi-permanen dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Tahapan Sosialisasi dan Surat Peringatan

Sebelum pengerahan alat berat dan personel lapangan, Pemerintah Kota Depok melalui instansi terkait telah menjalankan prosedur operasional standar penertiban secara bertahap demi meminimalkan potensi gesekan dengan warga maupun pemilik usaha.

  • Surat Peringatan Pertama (SP1): Pemberitahuan awal terkait pelanggaran izin dan pemanfaatan bahu jalan.
  • Surat Peringatan Kedua (SP2): Imbauan lanjutan agar pemilik membongkar bangunannya secara mandiri dalam tenggat waktu yang ditentukan.
  • Surat Peringatan Ketiga (SP3) dan Segel: Instruksi pengosongan total lokasi sebelum tindakan eksekusi terpadu dijalankan.
"Kami telah memberikan waktu sosialisasi dan surat peringatan hingga SP3 secara patut. Langkah eksekusi ini merupakan komitmen Pemkot Depok dalam menegakkan aturan dan mengembalikan fungsi fasilitas umum untuk masyarakat luas," ujar perwakilan Satpol PP di sela kegiatan.

Kronologi Pelaksanaan Penertiban

Proses pembongkaran berlangsung sejak pagi hari dengan pengawalan ketat petugas guna memastikan kelancaran dan keamanan di sekitar lokasi:

  1. Pukul 07.30 WIB: Petugas gabungan menggelar apel siaga di titik kumpul untuk koordinasi pembagian sektor penertiban.
  2. Pukul 08.15 WIB: Personel mulai mengamankan perimeter lokasi dan mengarahkan arus lalu lintas di Jalan Raya Keadilan.
  3. Pukul 08.45 WIB: Alat berat jenis ekskavator dikerahkan untuk merobohkan kios liar, lapak kayu, serta bangunan permanen tanpa izin.
  4. Pukul 11.30 WIB: Petugas kebersihan bersama armada truk pengangkut sampah mulai membersihkan puing-puing material sisa pembongkaran dari badan jalan.

Rencana Normalisasi dan Pengawasan Pascapenertiban

Setelah kawasan Jalan Raya Keadilan bersih dari bangunan liar, Pemkot Depok berencana melakukan normalisasi saluran drainase serta perbaikan trotoar bagi pejalan kaki. Upaya ini diharapkan dapat mencegah genangan air saat musim hujan dan mengurai titik kemacetan kronis yang kerap dikeluhkan warga.

Guna mencegah kembalinya para pedagang atau pihak tertentu mendirikan bangunan serupa, Satpol PP Kota Depok akan menempatkan regu patroli rutin di sepanjang ruas jalan tersebut. Pengawasan ketat akan diberlakukan berkolaborasi dengan pengurus lingkungan RT/RW dan kelurahan setempat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS olivia-hartono

Reporter Sepak Bola. Fokus pada Liga 1, Timnas, dan sepak bola Asia Tenggara.

Comments (0)

User