Bisnis

Praktik Penahanan KTP di Gedung Berpotensi Melanggar Undang-Undang PDP

Langkah kaki para pengunjung gedung perkantoran di pusat bisnis ibu kota sering kali terhenti di meja resepsionis atau pos keamanan. Prosedur standar yang

Praktik Penahanan KTP di Gedung Berpotensi Melanggar Undang-Undang PDP

Langkah kaki para pengunjung gedung perkantoran di pusat bisnis ibu kota sering kali terhenti di meja resepsionis atau pos keamanan. Prosedur standar yang telah berlangsung bertahun-tahun mewajibkan setiap tamu menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik untuk ditukar dengan kartu akses atau visitor badge. Namun, di balik rutinitas yang dianggap lumrah ini, tersimpan ancaman serius terhadap kerahasiaan data pribadi masyarakat. Praktik menahan dokumen identitas vital tersebut kini menjadi sorotan tajam seiring menguatnya kesadaran hukum mengenai hak atas privasi data.

Penyimpanan KTP secara fisik oleh pengelola gedung kerap dilakukan tanpa jaminan keamanan digital maupun fisik yang memadai. Penumpukan kartu di laci meja keamanan tanpa pengawasan ketat membuka celah terjadinya kebocoran informasi sensitif. Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, hingga alamat rumah yang tertera jelas pada fisik KTP merupakan data pribadi spesifik yang rawan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk aksi kejahatan, seperti pinjaman online ilegal maupun pemalsuan identitas.

Payung Hukum Pelindungan Data Pribadi

Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), setiap instansi atau korporasi yang mengumpulkan dan memproses data pribadi dikategorikan sebagai Pengendali Data Pribadi. Regulasi ini secara tegas mengatur bahwa pemrosesan data harus dilakukan dengan dasar hukum yang sah, bertujuan spesifik, serta mendapatkan persetujuan tertulis atau eksplisit dari pemilik data. Pengelola gedung yang meminta atau menyimpan KTP wajib memiliki standar operasional prosedur yang mematuhi prinsip-prinsip pelindungan data.

"Masyarakat perlu menyadari bahwa NIK dan fisik KTP adalah kerahasiaan pribadi yang dilindungi undang-undang. Menahan KTP fisik tanpa sistem pengamanan standar yang terenkripsi berpotensi besar memicu tindak pidana penyalahgunaan data," ujar Pakar Hukum Siber dan Pelindungan Data Pribadi dalam keterangannya.

Jika pengelola gedung tidak memiliki infrastruktur pelindungan data yang sesuai dengan ketetapan UU PDP, maka tindakan menahan KTP secara sepihak dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum. Pengendali data yang lalai menjaga kerahasiaan data pribadi dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana denda maksimal mencapai Rp60 miliar bagi korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran serius.

Perbandingan Metode Pemeriksaan Identitas Tamu

Guna memahami pergeseran standar keamanan gedung yang aman, berikut adalah perbandingan antara metode tradisional penukaran KTP fisik dengan metode modern yang ramah pelindungan data pribadi:

Aspek Pemeriksaan Metode Penukaran KTP Fisik Metode Berbasis UU PDP
Penyimpanan Fisik KTP ditahan di meja keamanan tanpa penguncian khusus KTP hanya ditunjukkan untuk verifikasi visual, tidak ditahan
Risiko Kebocoran Sangat tinggi (rawan difoto atau diduplikasi secara diam-diam) Sangat rendah (tanpa pencatatan data sensitif secara permanen)
Kepatuhan Hukum Berpotensi melanggar ketentuan privasi UU PDP Sesuai dengan regulasi pelindungan data pribadi

Langkah Digitalisasi dan Kepatuhan Privasi

Guna mengantisipasi risiko hukum, sejumlah pengelola gedung modern kini beralih menggunakan sistem pendaftaran digital mandiri atau pemindaian kode QR sementara. Melalui metode modern ini, pengunjung tidak perlu lagi meninggalkan KTP fisik mereka di pos keamanan. Sistem cukup melakukan verifikasi visual singkat atau mencatat data minim yang langsung terenkripsi dalam sistem pengamanan internal gedung.

Edukasi publik mengenai pentingnya menjaga fisik KTP menjadi kunci utama dalam memutus rantai potensi pelanggaran data. Masyarakat diimbau untuk lebih berani menolak jika diminta menyerahkan KTP fisik tanpa adanya kejelasan prosedur pengamanan dari pihak pengelola. Kesadaran bersama antara pemilik data dan pengelola gedung diharapkan mampu menciptakan ekosistem keamanan yang tetap efektif tanpa mengorbankan hak privasi warga negara.

Pengunjung gedung kerap diwajibkan menukarkan KTP fisik di meja keamanan. Padahal, menurut UU PDP No. 27 Tahun 2022, tindakan menahan identitas tanpa sistem pengamanan yang sah berisiko pidana denda hingga Rp60 miliar bagi korporasi. Baca analisis selengkapnya di Terdepan.id.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS grace-winata

Reporter Basket. Meliput IBL, NBA, dan basket Asia.

Comments (0)

User