YOGYAKARTA, Terdepan.id — Wacana percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali mencuat ke ruang publik. Regulasi ini digadang-gadang menjadi instrumen hukum paling progresif dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi serta kejahatan ekonomi terorganisasi lainnya.
Kendati demikian, sejumlah pakar hukum dan akademisi di Yogyakarta mengingatkan agar perumusan beleid strategis ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa tanpa sinkronisasi menyeluruh. Pembentukan undang-undang tersebut dinilai wajib mempertimbangkan serta mengharmonisasikan berbagai ketentuan perundang-undangan pidana maupun perdata yang telah berlaku di Indonesia.
Kronologi dan Urgensi Penguatan Kerangka Hukum
Kebutuhan terhadap payung hukum penyitaan aset tanpa tuntutan pidana (non-conviction based asset forfeiture) berangkat dari lambatnya mekanisme pemulihan aset negara lewat jalur peradilan konvensional. Berikut adalah kronologi bergulirnya urgensi pengesahan regulasi tersebut:
- Inisiasi Awal Naskah Akademik: Draf RUU Perampasan Aset telah disusun sejak lebih dari satu dekade lalu oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama kementerian terkait guna mengatasi celah hukum perburuan aset hasil kejahatan.
- Masuknya RUU ke Prolegnas: Naskah rancangan secara berulang didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menyusul tingginya desakan publik dan pegiat antikorupsi.
- Penyampaian Surat Presiden (Surpres): Pemerintah telah melayangkan Surpres ke parlemen guna memulai pembahasan substantif, menuntut komitmen politik bersama antara eksekutif dan legislatif.
"Instrumen perampasan aset tanpa pemidanaan badan merupakan lompatan besar dalam hukum pidana modern. Namun, harmonisasi hukum acara mutlak diperlukan agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum serta menjamin kepastian hak asasi manusia," tegas pakar hukum pidana dalam diskusi kelompok terarah di Yogyakarta.
Penyesuaian dengan Regulasi yang Berlaku
Agar penerapan aturan perampasan aset di masa depan berjalan efektif dan tidak menuai gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi, perumus kebijakan diminta memetakan titik temu dengan sejumlah regulasi eksisting, di antaranya:
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Menyelaraskan tata cara penyitaan, pembuktian terbalik, dan batasan wewenang penyidik agar tidak melanggar prinsip peradilan yang adil (fair trial).
- UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Mengintegrasikan mekanisme pelacakan transaksi keuangan mencurigakan sebagai pintu masuk utama penelusuran aset ilegal.
- UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Mempertegas batasan antara pidana pokok, pidana tambahan berupa uang pengganti, dan mekanisme perampasan aset perdata.
Menakar Efektivitas dan Kepastian Hukum
Pemberantasan korupsi di Indonesia membutuhkan terobosan yang mampu memiskinkan pelaku kejahatan kerah putih sekaligus mengembalikan aset negara secara optimal. Melalui mekanisme penegakan hukum yang berorientasi pada pengejaran aset (follow the money), aset yang tidak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah dapat dirampas untuk kas negara.
Para pemangku kepentingan berharap DPR RI dan pemerintah segera menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang komprehensif. Dengan demikian, pengesahan RUU Perampasan Aset nantinya mampu melahirkan sistem penegakan hukum yang adil, akuntabel, dan berdaya guna tinggi tanpa mencederai tatanan hukum nasional.
Comments (0)