Bisnis

MUI Jawa Timur Resmi Mengharamkan Sound Horeg yang Menimbulkan Kemudaratan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur secara resmi mengeluarkan ketetapan hukum terkait fenomena penggunaan sistem pengeras suara bervolume eks

MUI Jawa Timur Resmi Mengharamkan Sound Horeg yang Menimbulkan Kemudaratan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur secara resmi mengeluarkan ketetapan hukum terkait fenomena penggunaan sistem pengeras suara bervolume ekstrem atau yang populer disebut sound horeg. Fatwa ini diterbitkan merespons rentetan peristiwa merugikan di tengah masyarakat, termasuk jatuhnya korban jiwa dan kerusakan infrastruktur warga akibat dentuman suara berintensitas tinggi dalam sejumlah parade maupun hajatan.

Keputusan tersebut menegaskan bahwa aktivitas hiburan yang memicu gangguan kesehatan, mengancam keselamatan nyawa, serta merusak ketenteraman umum dikategorikan sebagai perbuatan terlarang dalam syariat Islam.

Kronologi dan Eskalasi Dampak Sound Horeg

Fenomena karnaval sound horeg di berbagai wilayah Jawa Timur seperti Malang, Blitar, Pasuruan, hingga Jember mengalami eskalasi intensitas dalam beberapa bulan terakhir. Berikut catatan rangkaian dampak krusial yang melatarbelakangi penerbitan fatwa:

  1. Jatuhnya Korban Jiwa: Dalam kurun waktu sekitar satu bulan, sedikitnya tiga orang dilaporkan meninggal dunia akibat paparan dentuman bass berdaya ribuan watt yang memicu serangan jantung dan gangguan pernapasan akut saat menyaksikan parade.
  2. Kerusakan Bangunan Fisik: Getaran frekuensi rendah dari susunan pelantang suara berkapasitas raksasa terbukti meretakkan dinding rumah, merontokkan genting, dan memecahkan kaca jendela permukiman yang dilintasi konvoi.
  3. Gangguan Fasilitas Publik dan Medis: Aktivitas parade kerap melumpuhkan akses lalu lintas utama dan mengganggu ketenangan fasilitas pelayanan kesehatan serta lansia dan balita di sekitar rute acara.
"Segala bentuk perbuatan yang membawa bahaya nyata (kemudaratan) bagi diri sendiri maupun orang lain, baik terhadap fisik, harta benda, maupun ketertiban umum, hukumnya adalah haram menurut kaidah syariat Islam," demikian penegasan Komisi Fatwa MUI Jawa Timur.

Landasan Dalil dan Kaidah Ushul Fiqih

Dalam pertimbangan hukumnya, MUI Jawa Timur mendasarkan keputusan pada prinsip-prinsip universal hukum Islam (Maqashid al-Syari'ah), khususnya perlindungan terhadap jiwa (hifdz an-nafs) dan perlindungan harta benda (hifdz al-mal).

  • Hadis Larangan Membahayakan: Merujuk pada sabda Rasulullah SAW: "La dharara wa la dhirara" (Tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain). Hadis ini menjadi pilar utama larangan penggunaan pelantang suara yang melampaui batas toleransi pendengaran manusia.
  • Kaidah Pencegahan Kerusakan: Penerapan kaidah ushul fiqih "Dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih", yang menegaskan bahwa mencegah kerusakan dan bahaya harus diprioritaskan daripada mengejar kesenangan hiburan atau potensi keuntungan ekonomi sesaat.
  • Pelanggaran Hak Bertetangga: Syariat Islam mewajibkan setiap muslim menjaga hak-hak tetangga dari gangguan kebisingan yang mengikis kenyamanan hidup sehari-hari.

Rekomendasi Tegas bagi Pemerintah dan Aparat

MUI Jawa Timur turut mendesak pemerintah daerah dan aparat kepolisian untuk memperketat perizinan serta menegakkan standar baku tingkat kebisingan sesuai regulasi yang berlaku. Penyelenggara acara diwajibkan membatasi batas desibel (dB) dan melarang konvoi pengeras suara melewati area permukiman padat, rumah sakit, maupun tempat ibadah.

Masyarakat juga diimbau untuk beralih ke bentuk seni tradisi yang mendidik dan tidak memicu polarisasi sosial demi menjaga kemaslahatan bersama.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS suwandi-tan

Editor Olahraga. Mantan jurnalis olahraga cetak. Meliput Piala Dunia 3 edisi.

Comments (0)

User