Gejolak isu politik dan ekonomi kembali menghiasi dinamika parlemen di Senayan. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memberikan klarifikasi dan bantahan tegas terkait namanya yang diseret dalam tayangan siniar "Bocor Alus Politrik" serta pemberitaan laporan utama Majalah Tempo. Isu tersebut mengaitkan nama politisi senior Partai Golkar ini dengan dugaan intervensi atau keterlibatan dalam tata kelola dan pengadaan pita cukai rokok nasional.
Bantahan Tegas dan Klarifikasi Parlemen
Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Misbakhun menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya sama sekali tidak berdasar. Sebagai ketua komisi yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, dan perbankan, ia menyatakan bahwa seluruh pelaksanaan fungsi pengawasan dilakukan sesuai dengan koridor undang-undang yang berlaku tanpa mengintervensi ranah teknis eksekutif.
"Saya menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan pribadi maupun kelembagaan dalam urusan teknis pengadaan pita cukai. Tugas Komisi XI adalah melakukan pengawasan makro fiskal dan merumuskan kebijakan tarif cukai demi penerimaan negara, bukan masuk ke ranah bisnis atau konsorsium pencetakan pita cukai," tegas Misbakhun.
Bagi Misbakhun, klarifikasi ini penting agar masyarakat tidak tersesat oleh framing yang dapat merusak citra lembaga legislatif. Ia menilai bahwa opini publik yang terbangun tanpa konfirmasi komprehensif berpotensi mengaburkan esensi perdebatan kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang sebenarnya sedang dikawal oleh DPR demi keseimbangan antara penerimaan negara dan perlindungan industri nasional.
Tata Kelola Cukai dan Pemisahan Kewenangan
Sektor cukai rokok merupakan salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara. Dalam postur APBN, target penerimaan cukai kerap dipatok mencapai lebih dari Rp 200 triliun per tahun. Mengingat besarnya nilai ekonomi tersebut, proses penetapan tarif hingga pencetakan fisik pita cukai senantiasa menjadi area sensitif yang rawan gesekan kepentingan.
Untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai batasan kewenangan dalam tata kelola cukai di Indonesia, berikut adalah pembagian peran antara lembaga legislatif dan eksekutif:
| Lembaga / Instansi | Fungsi Utama | Batas Kewenangan |
|---|---|---|
| Komisi XI DPR RI | Pengawasan anggaran, persetujuan target penerimaan negara, dan pembahasan arah kebijakan CHT. | Tidak berwenang menentukan pemenang tender, vendor, atau teknis pencetakan pita cukai. |
| Kementerian Keuangan (DJBC) | Pelaksana teknis penetapan tarif, pemungutan cukai, dan pengelolaan lelang pencetakan. | Eksekutor penuh proses administrasi dan penunjukan penugasan pencetakan pita cukai (misal: Perum Peruri). |
Pemisahan kewenangan ini membuktikan bahwa ranah teknis pengadaan sepenuhnya berada di bawah otoritas Kementerian Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait, bukan berada di tangan anggota parlemen.
Menjaga Transparansi dan Kebijakan Fiskal
Pemberitaan media investigatif seperti Majalah Tempo kerap mengangkat sudut pandang kritis terhadap pengambil kebijakan. Namun, pihak Komisi XI menekankan pentingnya verifikasi fakta agar pemberitaan tetap berimbang dan mengedepankan prinsip transparansi yang tidak merugikan pihak manapun secara sepihak.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa perdebatan seputar pita cukai rokok kerap muncul setiap kali terjadi masa transisi penetapan tarif atau pembaruan konsorsium pencetakan. Politisi DPR kerap menjadi perhatian publik karena posisi mereka yang vokal dalam memperjuangkan aspirasi petani tembakau, keberlangsungan tenaga kerja, serta penerimaan negara dari industri hasil tembakau (IHT).
Misbakhun menegaskan komitmennya untuk tetap fokus mengawal agenda-agenda strategis bangsa, terutama dalam memastikan target penerimaan perpajakan dan cukai dapat tercapai secara optimal. Ia menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada publik berbasis fakta-fakta hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Comments (0)