Harga ayam pedaging dan telur di tingkat peternak kembali berada dalam tekanan yang mengkhawatirkan. Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah sentra produksi melaporkan harga jual yang berada di bawah ongkos produksi, memicu protes dan kekecewaan di kalangan peternak kecil. Di tengah situasi yang nyaris terulang setiap tahun ini, Menteri Pertanian Amran Sulaiman melontarkan peringatan tegas kepada para pemangku kepentingan agar tidak salah menafsirkan akar persoalan, sekaligus menegaskan langkah baru pemerintah: pembelian langsung oleh Satuan Pelaksana Pengendalian Harga (SPPG).
Menurut Amran, merosotnya harga di tingkat kandang bukan semata karena kelesuan pasar, melainkan akibat terputusnya rantai distribusi yang adil. Panjangnya mata rantai tengkulak, terbatasnya akses pendingin, serta ketiadaan diversifikasi pasar membuat peternak kehilangan daya tawar. Ketika pasokan melonjak, harga langsung anjlok karena serapan terbatas pada pengepul lokal yang mengambil untung besar dari selisih harga. Di sinilah SPPG diharapkan menjadi penyeimbang dengan hadir sebagai pembeli pertama yang memastikan harga wajar bagi peternak.
Membedah Jurang Harga di Tingkat Konsumen dan Peternak
Fenomena yang sering diabaikan oleh pengamat adalah lebar selisih antara harga di kandang dan harga di konsumen akhir. Dalam kondisi normal, perbedaan itu menciut seiring berjalannya distribusi; namun dalam situasi banjir pasokan, harga di kandang bisa merosot hingga separuh harga acuan, sementara di pasar tradisional atau ritel modern penurunannya tidak signifikan. Ibarat air yang mengalir melalui pipa bocor, nilai tambah dari setiap butir telur dan setiap potong ayam tersedot oleh rantai tengkulak yang menguasai akses logistik.
Data dari asosiasi peternak menunjukkan bahwa biaya produksi ayam broiler hidup mencapai kisaran Rp19.000–Rp22.000 per kilogram, namun saat panen raya harga jual bisa jatuh ke angka Rp14.000–Rp16.000. Sementara itu, di tingkat konsumen, daging ayam segar masih bertengger di harga Rp32.000–Rp38.000 per kilogram. Untuk telur, ongkos produksi sekitar Rp24.000–Rp26.000 per kilogram, sementara harga kandang sering anjlok ke Rp20.000. Di rak supermarket, telur justru dijual Rp28.000–Rp32.000. Angka-angka ini menjadi bukti nyata adanya distorsi penyerapan nilai.
Peran Strategis SPPG sebagai Pembeli Langsung
Dalam penjelasan yang disampaikan kepada awak media, Mentan Amran Sulaiman menekankan bahwa kritik publik yang menduga pemerintah tidak peduli pada nasib peternak adalah pandangan keliru. Justru, melalui SPPG, negara kini mengambil posisi sebagai pembeli langsung dari kandang. Program ini serupa dengan kebijakan serapan gabah oleh Bulog dalam komoditas padi: pemerintah turun ke lapangan, membeli hasil di tingkat petani atau peternak dengan harga yang telah ditetapkan, lalu menyuplainya ke berbagai program pangan nasional, lembaga pemerintah, dan pasar murah.
SPPG bukan sekadar unit pembelian; ia merupakan bagian dari sistem penyangga harga yang dilengkapi dengan gudang pendingin dan jaringan distribusi milik negara maupun mitra koperasi. Mekanismenya sederhana namun ampuh: ketika harga di tingkat peternak berada di bawah garis wajar, SPPG diaktifkan untuk menyerap kelebihan stok. Dengan demikian, keseimbangan penawaran-permintaan tidak diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar yang sering merugikan pihak paling lemah.
Dari Kebijakan ke Praktik: Respons di Lapangan
Beberapa sentra peternakan di Jawa Timur dan Sulawesi Selatan telah merasakan dampak awal dari instruksi tersebut. Seorang peternak ayam petelur di Blitar, yang biasanya bergantung pada pengepul dengan harga fluktuatif, mengaku harga yang ditawarkan oleh SPPG lebih tinggi Rp2.200 per kilogram dibandingkan tawaran tengkulak pada saat harga sedang rendah. “Kami tidak lagi harus menunggu belas kasihan pengepul; ada kepastian serapan dan harga,” ujarnya.
Meski demikian, tantangan implementasi bukan tidak ada. Keterbatasan armada pengangkut berpendingin, jarak yang jauh dari lokasi peternakan ke unit penyimpanan SPPG, serta administrasi verifikasi data peternak mandiri menjadi pekerjaan rumah yang masih perlu dirampungkan. Pemerintah berjanji akan mereplikasi model ini di seluruh provinsi sentra peternakan sepanjang 2025, sehingga tidak ada lagi peternak yang membiarkan telur membusuk atau ayam dijual rugi di saat panen raya.
Langkah Pelengkap: Diversifikasi Produk dan Pasar Ekspor
Amran Sulaiman juga mengingatkan bahwa intervensi harga hanyalah solusi jangka pendek. Untuk memutus siklus anjloknya harga secara struktural, diperlukan diversifikasi produk dan perluasan pasar ekspor. Kementerian Pertanian mendorong pelaku industri untuk mengolah telur menjadi tepung telur, dan ayam potong menjadi produk beku atau olahan siap saji. Langkah ini tidak hanya memperpanjang umur simpan, tetapi juga membuka celah ekspor ke negara-negara yang membutuhkan pasokan protein terjangkau.
“Ini bukan semata-mata urusan ketersediaan pangan, melainkan strategi ketahanan pangan nasional yang tidak bisa dipisahkan dari kesejahteraan peternak rakyat,” tegasnya. Amanat ini sebenarnya telah tertuang dalam peta jalan industri peternakan, tetapi selama bertahun-tahun implementasi di lapangan tersendat oleh persoalan permodalan, teknologi, dan koordinasi antarkementerian.
Menjaga Keseimbangan demi Masa Depan Peternak
Kebijakan SPPG adalah langkah yang patut diapresiasi karena menyasar langsung pada simpul paling krusial dalam tata niaga ayam dan telur: hubungan antara produsen dan pembeli pertama. Jika pemerintah konsisten menjalankannya, cerita tentang peternak yang bangkrut karena harga anjlok di kala produksi melimpah perlahan dapat diubah menjadi cerita tentang ketahanan pangan yang inklusif. Namun, keberhasilan program ini mensyaratkan ketelitian dalam pengelolaan stok, kecepatan distribusi, serta transparansi harga dasar yang diumumkan secara berkala kepada publik.
Peringatan Amran agar publik tidak keliru menilai juga mencerminkan keinginan untuk mengembalikan narasi dari “pemerintah tidak hadir” menjadi “pemerintah hadir dengan cara yang tepat”. Tugas berikutnya adalah membuktikan bahwa SPPG bukan sekadar akronim baru yang menghilang setelah beberapa bulan, melainkan fondasi dari pasar yang lebih berkeadilan bagi peternak Indonesia.
Comments (0)