Langkah strategis dalam penataan tata ruang dan kepastian hukum di Kabupaten Majene kembali diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) kini secara intensif mematangkan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Proses penyesuaian regulasi ini dinilai sangat mendesak mengingat Majene terus berkembang sebagai pusat pendidikan dan kebudayaan di Sulawesi Barat yang membutuhkan kepastian hukum yang tertib, adil, serta berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM).
Penataan ruang publik yang kian dinamis menuntut adanya regulasi tingkat daerah yang tidak sekadar represif, melainkan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Melalui jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kemenkum Sulbar menyisir setiap klausul dalam draf Raperda guna memastikan tidak ada norma hukum yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi maupun tumpang tindih dengan kewenangan instansi lain.
Memastikan Keselarasan Hukum dan Perlindungan HAM
Proses harmonisasi ini merupakan amanat eksplisit dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kanwil Kemenkum Sulbar mencatat bahwa pembentukan regulasi di daerah wajib melewati tahapan analisis kelayakan konstitusional dan keselarasan hierarki hukum. Tanpa uji harmonisasi yang matang, sebuah Peraturan Daerah berpotensi dibatalkan oleh pemerintah pusat atau memicu sengketa hukum di kemudian hari.
"Harmonisasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan benteng utama untuk menjamin bahwa Perda Ketertiban Umum di Majene tidak menabrak hak-hak dasar masyarakat serta sejalan dengan prinsip hukum nasional," ujar perwakilan tim pemeriksa hukum Kanwil Kemenkum Sulbar saat membuka rapat koordinasi teknis.
Fokus utama rapat penyelarasan ini mencakup penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), pengelolaan ruang terbuka hijau, penanganan pengemis dan anak jalanan, hingga pengawasan kegiatan masyarakat yang berpotensi mengganggu ketenteraman umum. Tim perancang menekankan bahwa penerapan sanksi administratif harus terukur dan melarang keras praktik kesewenang-wenangan aparat penegak Perda di lapangan.
Matriks Evaluasi Raperda Ketertiban Umum Majene
Dalam proses penyempurnaan draf ini, terdapat beberapa poin substansial yang diselaraskan agar aplikatif dan ramah investasi tanpa mengabaikan ketertiban sosial:
| Fokus Area Penataan | Draf Awal Raperda | Hasil Penyesuaian Harmonisasi |
|---|---|---|
| Penertiban PKL | Larangan berdagang di seluruh zona fasilitas umum. | Penyediaan zonasi khusus, waktu berdagang, dan kepastian skema relokasi. |
| Sanksi Pelanggaran | Dominasi sanksi pidana denda dan kurungan. | Mengedepankan sanksi administratif bertahap dan teguran tertulis. |
| Wewenang Satpol PP | Penindakan langsung secara eksekutif. | Sinergi ketat bersama PPNS dan pengawasan berbasis Standar Operasional Prosedur (SOP) HAM. |
Dampak Bagi Kepastian Hukum dan Tata Kota Majene
Pemerintah Kabupaten Majene menyambut baik keterlibatan aktif Kemenkum Sulbar dalam mengawal Raperda ini. Dengan rampungnya proses harmonisasi, Raperda Ketertiban Umum ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menjalankan tugas operasional sehari-hari secara humanis.
Implementasi Perda yang terharmonisasi ini diproyeksikan bakal menaikkan indeks kepatuhan hukum masyarakat sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro. Tahapan lanjutan setelah harmonisasi ini adalah penghapusan pasal berisiko, penyempurnaan naskah akademik, dan pengajuan resmi ke DPRD Kabupaten Majene untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah secara definitif.
Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen Sulawesi Barat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan taat hukum, demi mewujudkan kenyamanan seluruh warga Kabupaten Majene.
Comments (0)