Bisnis

KPK Periksa Mantan Dirut Bank Daerah Terkait Dugaan Korupsi Iklan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penempatan dana iklan pada salah satu bada

KPK Periksa Mantan Dirut Bank Daerah Terkait Dugaan Korupsi Iklan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penempatan dana iklan pada salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) sektor perbankan. Penyidik lembaga antirasuah memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) bank daerah tersebut untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Langkah pemeriksaan lanjutan ini dilakukan guna memperdalam konstruksi perkara, menelusuri aliran dana non-prosedural, serta membedah pola pengambilan keputusan saat pengadaan belanja promosi dan iklan berlangsung. Kehadiran tersangka menjadi kunci penting bagi tim penyidik dalam merangkai bukti-bukti materiil yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan bergulir.

Pemeriksaan Lanjutan di Gedung Merah Putih

Pemeriksaan terhadap mantan petinggi perbankan daerah tersebut berfokus pada mekanisme persetujuan anggaran dan kerja sama dengan sejumlah agensi periklanan. KPK menduga terdapat penyimpangan tata kelola yang disengaja untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi tertentu melalui skema pembayaran jasa iklan fiktif maupun penggelembungan harga (mark-up).

"Penyidik mendalami peran tersangka dalam proses persetujuan dan pengalokasian dana promosi, serta mengonfirmasi temuan aliran dana ke beberapa pihak perantara yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tutur pejabat di lingkungan penegakan hukum KPK saat memberikan keterangan resmi.

Selama proses pemeriksaan, penyidik mencecar tersangka dengan serangkaian pertanyaan teknis mengenai relasi antara manajemen internal bank, agensi periklanan, hingga pihak media penerima penempatan promosi. Rekening koran, dokumen kontrak penempatan iklan, serta korespondensi digital turut diperlihatkan untuk mencocokkan keterangan saksi-saksi terdahulu.

Konstruksi Perkara dan Modus Operandi

Kasus korupsi dana iklan ini menjadi perhatian serius publik mengingat perbankan daerah mengelola dana publik dan penyertaan modal pemerintah daerah. Praktik lancung dalam belanja promosi diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Berdasarkan temuan awal penyidikan, terdapat beberapa pola pelanggaran yang menjadi fokus investigasi:

  • Penggelembungan Biaya (Mark-Up): Penetapan tarif penempatan iklan yang jauh melampaui harga pasar resmi yang berlaku di media massa.
  • Aliran Dana Balik (Kickback): Dugaan pengembalian sejumlah uang dari agensi pelaksana kepada oknum pejabat perbankan daerah setelah dana iklan dicairkan.
  • Kontrak Fiktif: Penagihan atas kegiatan publikasi atau penempatan media yang faktualisasinya tidak pernah terealisasi sesuai klausul perjanjian kerja sama.

Komitmen Penegakan Tata Kelola Perbankan Bersih

KPK menegaskan bahwa penindakan di sektor perbankan daerah bertujuan untuk menyelamatkan aset negara serta memberikan efek jera agar tata kelola korporasi yang bersih (good corporate governance) dapat ditegakkan secara menyeluruh. Pengawasan terhadap anggaran promosi dan operasional BUMD dinilai perlu diperketat agar tidak menjadi celah korupsi terselubung.

Penyidik memastikan pemanggilan saksi-saksi lain, termasuk jajaran direksi aktif, pihak swasta selaku vendor rekanan, hingga auditor internal, akan terus dijadwalkan secara bertahap guna merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

KPK kembali memanggil mantan Direktur Utama bank daerah untuk diperiksa sebagai tersangka. Penyidikan mendalami dugaan praktik mark-up anggaran belanja iklan dan aliran fee tidak resmi yang merugikan kas negara. Simak laporan lengkapnya di Terdepan.id.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS olivia-hartono

Reporter Sepak Bola. Fokus pada Liga 1, Timnas, dan sepak bola Asia Tenggara.

Comments (0)

User