JAKARTA, Terdepan.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua Umum DPP Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (GMMKGR), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, sebagai tersangka. Penetapan status hukum ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penetapan status hukum tersebut menambah catatan panjang keterlibatan Fahd dalam perkara rasuah yang ditangani lembaga antirasuah. Dengan status hukum terbarunya ini, Fahd tercatat telah tiga kali atau mencetak hattrick menyandang status tersangka di KPK dalam kurun waktu satu dekade terakhir.
Kronologi dan Konstruksi Perkara HGB Bogor
Penyidikan perkara dugaan suap perizinan lahan ini bermula dari temuan bukti awal serta pendalaman keterangan sejumlah saksi mengenai penerbitan rekomendasi dan izin HGB di Kabupaten Bogor. Tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya aliran dana pelicin untuk mempercepat dan memuluskan pengurusan izin lahan tersebut.
- Tahap Penyelidikan dan Pengumpulan Bukti: KPK mengumpulkan dokumen perizinan agraria, catatan transaksi keuangan, serta memanggil aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
- Gelar Perkara (Ekspose): Berdasarkan kecukupan minimal dua alat bukti yang sah, pimpinan KPK bersama tim penyidik menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan pihak-pihak terkait sebagai tersangka, termasuk Fahd El Fouz.
- Pemeriksaan Saksi Lanjutan: Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi dari pihak swasta dan pejabat dinas terkait guna mendalami peran Fahd dalam skema pemberian suap perizinan HGB.
"KPK tidak akan mentolerir segala bentuk transaksi suap dalam sektor perizinan tanah dan tata ruang. Penetapan tersangka telah didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar juru bicara penegakan hukum KPK dalam keterangan resminya.
Rekam Jejak Korupsi Fahd El Fouz di KPK
Sebelum tersandung kasus suap HGB di Bogor, nama Fahd El Fouz telah dua kali divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus yang berbeda:
- Kasus DPID (2012): Fahd terbukti menyuap anggota Badan Anggaran DPR RI Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 5,5 miliar untuk meloloskan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di tiga kabupaten di Aceh tahun anggaran 2011.
- Kasus Pengadaan Al-Qur'an (2017): Fahd kembali divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti menerima suap sebesar Rp 3,4 miliar terkait proyek pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer MTs di Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2011–2012.
Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
KPK menegaskan bahwa keberulangan perbuatan korupsi (residivis) menjadi faktor pemberat dalam proses penuntutan di persidangan. Mafia perizinan pertanahan dan tata ruang dinilai sangat merugikan kepastian investasi serta merampas hak kelola agraria masyarakat.
Penyidik saat ini tengah mendalami potensi keterlibatan pihak lain, termasuk penerima suap dari unsur pejabat daerah. KPK juga menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan bukti pengalihan aset hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Comments (0)