SEOUL — Pemerintah Korea Selatan secara resmi menerbitkan pedoman operasional terbaru bagi Lembaga Keuangan Asing Terdaftar (Registered Foreign Institutions/RFI). Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari cetak biru jangka panjang Seoul guna mendorong internasionalisasi mata uang won sekaligus mempermudah akses investor global ke pasar valuta asing domestik.
Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan (MOEF) bersama Bank of Korea (BOK) menyatakan bahwa aturan baru ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan teknis yang lebih komprehensif bagi perbankan internasional yang ingin bertransaksi won secara langsung di pasar valuta asing Korea Selatan.
Kronologi Reformasi Pasar Valuta Asing Korsel
- Tahap Inisiasi (Awal 2023): Otoritas moneter mengumumkan rencana pembongkaran sistem pasar valuta asing yang tertutup, yang sebelumnya hanya mengizinkan institusi perbankan domestik untuk berpartisipasi langsung.
- Implementasi Jam Operasional Baru (Juli 2024): Waktu perdagangan pasar valuta asing resmi diperpanjang hingga pukul 02.00 dini hari waktu setempat, menjangkau jam kerja pasar London dan New York.
- Penerbitan Pedoman Komprehensif RFI (September): Pemerintah merilis rincian teknis pembukaan rekening, mekanisme pelaporan kepatuhan, serta fasilitas lindung nilai (hedging) bagi RFI global.
Fokus Utama Kebijakan RFI dan Akses Investor Asing
Dalam pedoman yang diperbarui, otoritas menyederhanakan prosedur birokrasi dan melonggarkan persyaratan administrasi bagi perbankan luar negeri untuk menyandang status RFI. Langkah ini memungkinkan lembaga asing bertransaksi secara langsung di pasar spot serta derivatif antarbank tanpa harus melalui perantara bank domestik.
"Pedoman ini dirancang guna menciptakan ekosistem perdagangan mata uang yang setara dengan standar global, sekaligus meminimalkan friksi regulasi bagi institusi keuangan internasional yang ingin berinvestasi di pasar modal Korea Selatan," tulis pernyataan resmi Kementerian Ekonomi dan Keuangan.
Pemerintah Korea Selatan menggarisbawahi sejumlah poin krusial dalam kebijakan baru tersebut, antara lain:
- Penyederhanaan Pelaporan: Frekuensi dan mekanisme pelaporan transaksi valuta asing harian dialihkan ke format digital terintegrasi guna mengurangi beban operasional RFI.
- Fleksibilitas Manajemen Likuiditas: Lembaga keuangan asing diizinkan mengelola likuiditas won dengan batasan overdraft yang lebih fleksibel demi kelancaran penyelesaian transaksi lintas negara.
- Pengawasan Risiko Sistemik: BOK tetap memegang kendali pengawasan makroprudensial untuk mencegah volatilitas spekulatif yang berlebihan terhadap nilai tukar won.
Dorongan Masuk Indeks Obligasi Global (WGBI)
Langkah deregulasi ini diyakini berkaitan erat dengan upaya berkelanjutan Korea Selatan untuk masuk ke dalam indeks bergengsi World Government Bond Index (WGBI) yang dikelola FTSE Russell. Aksesibilitas pasar valuta asing yang bebas dan likuid menjadi salah satu syarat mutlak bagi negara berkembang maupun maju untuk memperoleh bobot investasi yang lebih tinggi dari pengelola dana global.
Dengan integrasi sistem yang semakin matang, pemerintah optimistis arus modal asing akan mengalir lebih deras ke pasar obligasi dan saham domestik, sekaligus memperkuat ketahanan won terhadap guncangan eksternal dalam jangka panjang.
Comments (0)