JAKARTA — Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Republik Indonesia secara resmi mengonfirmasi bahwa proses pemindahtanganan dan pemusnahan barang milik negara (BMN) berupa eks kapal perang KRI Ki Hajar Dewantara-364 telah memasuki tahapan lelang. Langkah strategis ini diambil setelah Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan persetujuan resmi terkait penghapusan kapal frigate legendaris milik TNI Angkatan Laut tersebut dari daftar inventaris alutsista nasional.
Penetapan keputusan penghapusan aset militer ini didasarkan pada kondisi teknis kapal yang dinilai sudah tidak bernilai ekonomis dan tidak efisien lagi untuk dioperasikan. Mengingat biaya perawatan berkala yang terus membengkak serta usia teknis yang telah melampaui batas operasional, pemerintah memutuskan bahwa pelelangan publik melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) merupakan mekanisme terbaik untuk mengembalikan sisa nilai ekonomi barang milik negara tersebut ke kas negara.
Tahapan dan Kronologi Penghapusan Aset Alutsista
Proses penghapusan alutsista TNI membutuhkan mekanisme ketat sesuai dengan peraturan perundang-undangan pengelolaan barang milik negara. Berikut adalah alur proses yang dilalui eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 hingga memasuki tahap lelang publik:
- Penetapan Status Purnatugas: TNI Angkatan Laut secara resmi menonaktifkan operasional kapal setelah mengabdi lebih dari empat dekade dalam menjaga kedaulatan perairan Nusantara.
- Pengusulan Pemindahtanganan BMN: Kementerian Pertahanan mengajukan permohonan persetujuan penghapusan dan penjualan aset BMN kepada DPR RI sesuai batasan nilai nominal aset negara.
- Persetujuan DPR RI: Komisi I DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Kemenhan dan TNI AL, yang berujung pada pemberian restu resmi untuk melelang unit kapal tersebut.
- Penilaian dan Pelelangan: Kementerian Keuangan melalui KPKNL melakukan penaksiran nilai limit (appraisal) sebelum membuka proses lelang secara transparan kepada publik.
"Proses penghapusan aset negara berupa kapal perang purnatugas ini telah mematuhi seluruh tata kelola administratif dan regulasi yang berlaku. Langkah pelelangan diambil demi transparansi serta optimalisasi penerimaan negara bukan pajak," ungkap perwakilan Kementerian Pertahanan dalam keterangannya.
Analisis Rekam Jejak KRI Ki Hajar Dewantara-364
KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal perang kelas frigate buatan galangan kapal Wilton-Fijenoord, Schiedam, Belanda. Dipesan pada akhir dekade 1970-an, kapal ini resmi memperkuat jajaran Armada TNI AL pada tahun 1981. Kapal ini memiliki peran ganda yang sangat krusial, yaitu sebagai kapal latih utama bagi para kadet Akademi Angkatan Laut (AAL) sekaligus kapal pemukul peronda laut yang dilengkapi persenjataan modern pada masanya.
Berikut adalah perbandingan data teknis dan operasional eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 selama masa baktinya:
| Parameter Teknis | Detail Informasi |
|---|---|
| Masa Pengabdian | 1981 – 2019 (Resmi purnatugas) |
| Produsen / Galangan | Wilton-Fijenoord, Schiedam, Belanda |
| Dimensi Utamakan | Panjang 96,7 meter, Lebar 11 meter |
| Bobot Deplacement | 1.850 ton (bobot penuh) |
| Fungsi Utama | Kapal Latih Kadet AAL & Frigate Tempur |
| Status Aset Saat Ini | Tahap Pelelangan Publik (KPKNL) |
Dampak Penghapusan dan Program Modernisasi Alutsista
Pengamat militer dan pertahanan maritim, Dr. Bambang Kusuma, menilai keputusan Kemenhan dan DPR untuk melelang kapal purnatugas ini merupakan langkah yang rasional dan tepat. "Menghentikan operasional kapal tua dan melelang sisa komponennya jauh lebih efisien ketimbang mengalokasikan anggaran perawatan yang besar untuk platform yang sudah tidak relevan dengan ancaman modern," jelasnya.
Hasil penjualan lelang eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 ini nantinya akan disetorkan sepenuhnya ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara itu, peran kapal latih dan patroli yang ditinggalkan telah disiapkan penggantinya melalui program modernisasi alutsista berkelanjutan, termasuk pengadaan kapal-kapal baru buatan industri pertahanan dalam negeri demi mendukung pencapaian skema Minimum Essential Force (MEF) TNI Angkatan Laut.
Comments (0)