Teknologi

Kejagung Sita Rp1 Triliun Kasus Inhutani V, LBH Desak Penetapan Tersangka

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita barang bukti uang tunai senilai lebih dari Rp1 triliun dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi peman

Kejagung Sita Rp1 Triliun Kasus Inhutani V, LBH Desak Penetapan Tersangka

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita barang bukti uang tunai senilai lebih dari Rp1 triliun dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung. Meski nominal aset yang disita tergolong fantastis dan penyidik telah memeriksa puluhan saksi, penegak hukum hingga kini belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

Ketiadaan status hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab menuai kritik dari masyarakat sipil. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai langkah penegakan hukum Kejaksaan Agung berisiko kehilangan substansi apabila hanya berfokus pada pengamanan aset tanpa menyeret aktor intelektual dan pejabat berwenang ke muka peradilan.

Kronologi dan Progres Penyidikan Kasus Inhutani V

Proses hukum dugaan korupsi pengelolaan kawasan hutan di wilayah Lampung ini terus bergulir dengan rangkaian pemeriksaan intensif. Berdasarkan data resmi penanganan perkara:

  1. Pemeriksaan 47 Saksi: Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa sedikitnya 47 orang saksi, mulai dari unsur pejabat instansi pemerintah, pengelola kawasan hutan, hingga manajemen korporasi swasta.
  2. Penyitaan Barang Bukti Tunai: Penyidik menyita uang tunai sejumlah Rp1.003.184.000.000 (Rp1 triliun lebih) yang disita dari rekening PT PSMI, salah satu perusahaan yang terindikasi memanfaatkan kawasan hutan tanpa hak yang sah.
  3. Penelusuran Kerugian Negara: Penegak hukum masih mendalami total kerugian perekonomian dan lingkungan hidup akibat konversi hutan negara menjadi lahan perkebunan ilegal.

Sorotan LBH: Hukum Harus Tindak Pelaku Kejahatan

Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menegaskan bahwa keberhasilan penanganan perkara korupsi tidak boleh diukur semata-mata dari besarnya nilai uang yang berhasil disita oleh negara.

"Jangan berhenti pada angka penyitaan. Yang paling penting adalah menemukan siapa yang bertanggung jawab, membongkar praktik penyalahgunaan kewenangan, dan memastikan ada pertanggungjawaban hukum secara pidana terhadap para pelaku," tegas Prabowo.

LBH mengingatkan Kejaksaan Agung agar tidak menyederhanakan perkara ini sebagai sengketa perdata atau sekadar denda administratif antara negara dan korporasi. Menurut Prabowo, pemanfaatan kawasan hutan lindung maupun produksi secara ilegal kerap melibatkan jaringan korupsi terstruktur yang melibatkan oknum regulator dan pemangku kebijakan daerah.

Dampak Kerusakan Kawasan Hutan bagi Masyarakat

Selain kerugian materiil anggaran negara, perkara alih fungsi hutan di Lampung meninggalkan persoalan ekologis yang mengancam kesejahteraan warga sekitar. Terdepan.id mencatat sejumlah dampak krusial akibat penyerobotan kawasan hutan tersebut:

  • Kerusakan Daerah Resapan Air: Penebangan dan konversi lahan hutan memicu sedimentasi sungai serta meningkatkan ancaman banjir bandang di musim hujan.
  • Konflik Tenurial: Terjadinya ketimpangan penguasaan lahan dan potensi konflik horizontal antara masyarakat adat atau petani lokal dengan korporasi pemegang izin perkebunan.
  • Hilangnya Keanekaragaman Hayati: Kerusakan habitat asli satwa liar yang memicu perambahan satwa ke pemukiman penduduk.

Publik kini menanti transparansi Kejaksaan Agung untuk segera mengumumkan nama-nama tersangka demi menjamin akuntabilitas serta keadilan restoratif bagi lingkungan dan masyarakat Lampung.

Kejaksaan Agung menyita barang bukti uang Rp1,003 triliun dari PT PSMI terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V di Lampung. Meski 47 saksi telah diperiksa, belum ada tersangka yang ditetapkan. LBH Bandar Lampung mendesak Kejagung tidak cuma fokus pada uang sitaan, tapi segera seret aktor intelektual ke pengadilan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS suwandi-tan

Editor Olahraga. Mantan jurnalis olahraga cetak. Meliput Piala Dunia 3 edisi.

Comments (0)

User