Bisnis

JAKARTA — Ruben Onsu Bantah Isu Agama Picu Hak Asuh Anak

Prahara rumah tangga pasangan selebritas Ruben Onsu dan Sarwendah Tan kembali menyita perhatian publik. Di tengah proses perceraian yang tengah bergulir di

JAKARTA — Ruben Onsu Bantah Isu Agama Picu Hak Asuh Anak

Prahara rumah tangga pasangan selebritas Ruben Onsu dan Sarwendah Tan kembali menyita perhatian publik. Di tengah proses perceraian yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, isu krusial mengenai hak pengasuhan anak-anak mereka menjadi fokus perdebatan yang kian memanas. Kabar yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa pihak Sarwendah memasukkan faktor perbedaan keyakinan sebagai salah satu dasar argumen untuk mendapatkan hak asuh penuh atas anak-anak mereka.

Isu ini lantas memicu polemik luas di tengah publik. Banyak pihak mempertanyakan apakah perbedaan agama yang dianut oleh kedua belah pihak dapat dijadikan landasan yuridis yang sah untuk mencabut hak pengasuhan seorang ayah. Dalam persidangan yang berlangsung secara tertutup, substansi gugatan tersebut dinilai oleh tim kuasa hukum Ruben Onsu sebagai langkah yang berlebihan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Pertentangan Poin Agama dalam Gugatan Hak Asuh

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dokumen permohonan hak asuh anak yang diajukan pihak Sarwendah mencantumkan poin-poin terkait komitmen pembinaan spiritual anak. Pihak penggugat menilai bahwa perkembangan moral dan keagamaan anak-anak akan lebih terjamin jika pengasuhan berada di bawah satu pihak secara penuh. Faktor kenyamanan spiritual anak diyakini menjadi argumen utama yang disodorkan ke hadapan majelis hakim.

Namun, penyertaan isu agama ini dinilai justru memperkeruh suasana persidangan yang seharusnya berfokus pada kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak-anak. Isu ini dengan cepat berkembang menjadi pembicaraan hangat di media sosial, menghadirkan berbagai spekulasi mengenai hubungan personal pasangan yang sebelumnya dikenal sangat harmonis tersebut.

Sanggahan Pihak Ruben Onsu

Menanggapi kabar tersebut, tim kuasa hukum Ruben Onsu secara tegas membantah seluruh narasi yang dilontarkan pihak lawan. Pihak Ruben menilai alasan yang membawa-bawa perbedaan keyakinan dalam penentuan hak asuh anak adalah tindakan yang mengada-ada dan terkesan dicari-cari untuk menjatuhkan kredibilitas Ruben sebagai seorang ayah yang bertanggung jawab.

"Poin mengenai perbedaan keyakinan itu sangat tidak relevan dan mengada-ada. Klien kami selama ini selalu memenuhi kewajiban dan memberikan kasih sayang utuh kepada anak-anak tanpa pernah membedakan aspek apa pun. Hak asuh tidak boleh dimanipulasi hanya karena isu sensitif seperti ini," tegas kuasa hukum Ruben Onsu.

Kuasa hukum menekankan bahwa Ruben Onsu tetap memiliki hak yuridis yang sama dalam membesarkan dan memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya. Pihaknya meminta agar proses hukum tetap berjalan secara objektif tanpa harus mengeksploitasi isu-isu keagamaan yang berpotensi menimbulkan stigma negatif di masyarakat.

Perspektif Hukum dan Kesejahteraan Anak

Dalam hukum perkawinan di Indonesia, pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara hak asuh anak selalu merujuk pada prinsip the best interest of the child atau kepentingan terbaik bagi anak. Perbedaan agama tidak secara otomatis menggugurkan hak seorang orang tua untuk mengasuh anak, selama orang tua tersebut terbukti mampu secara finansial, mental, dan moral dalam memenuhi kebutuhan tumbuh kembang anak.

Berikut adalah ringkasan perbandingan pertimbangan hukum dan posisi argumen kedua belah pihak dalam persidangan:

Aspek Pertimbangan Argumen Pihak Sarwendah Sanggahan Pihak Ruben Onsu
Dasar Legalitas Mengarahkan pembinaan agama anak secara konsisten. Hak asuh didasarkan pada kasih sayang dan tanggung jawab, bukan perbedaan dogma.
Kondisi Psikologis Menjaga keselarasan lingkungan spiritual anak. Tudingan dianggap mengada-ada dan dapat berpotensi mengguncang psikologis anak.
Pola Pengasuhan Menginginkan hak pengasuhan penuh secara mandiri. Mendorong skema pengasuhan bersama demi tumbuh kembang optimal anak.

Para pakar hukum keluarga menyatakan bahwa majelis hakim akan bersikap sangat hati-hati dalam menilai perkara ini. Penilaian akan difokuskan pada kelaikan lingkungan tumbuh kembang anak, kelekatan emosional, serta kepastian jaminan masa depan bagi anak-anak pasangan tersebut. Proses persidangan diharapkan dapat melahirkan keputusan yang adil dan bijaksana dengan mengedepankan masa depan anak di atas segala kepentingan egois kedua belah pihak.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS grace-winata

Reporter Basket. Meliput IBL, NBA, dan basket Asia.

Comments (0)

User