Teknologi

JAKARTA — Prabowo Minta UU Kehutanan Direvisi, Pelaku Karhutla Jadi Terorisme Ekologi

Bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berulang setiap tahun di Indonesia bukan lagi sekadar persoalan kelalaian atau dampak musim kemarau semat

JAKARTA — Prabowo Minta UU Kehutanan Direvisi, Pelaku Karhutla Jadi Terorisme Ekologi

Bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berulang setiap tahun di Indonesia bukan lagi sekadar persoalan kelalaian atau dampak musim kemarau semata. Kabut asap pekat yang menyelimuti kawasan pemukiman, merusak ekosistem hutan tropis, hingga mengganggu stabilitas ekonomi regional telah menggeser paradigma kejahatan ini menjadi ancaman serius bagi kedaulatan negara. Menanggapi situasi yang kian mengkhawatirkan tersebut, Presiden Prabowo Subianto secara tegas menginstruksikan agar Undang-Undang Kehutanan segera direvisi secara menyeluruh.

Langkah krusial ini diambil guna memberikan efek jera yang nyata serta memperkuat payung hukum penindakan di lapangan. Dalam pandangan pemerintah, penanganan konvensional terhadap para perusak lingkungan tidak lagi memadai untuk menekan angka kejahatan ekologis yang kerap melibatkan aktor-aktor korporasi maupun sindikat pembalakan liar.

Mengangkat Karhutla Menjadi Kejahatan Terorisme Ekologi

Salah satu poin paling krusial dalam wacana revisi undang-undang ini adalah usulan untuk mengategorikan pelaku Karhutla yang disengaja sebagai tindak "terorisme ekologi". Istilah ini menempatkan kejahatan perusakan lingkungan berskala besar setara dengan tindakan terorisme yang mengancam keselamatan jiwa rakyat, merusak infrastruktur hayati, dan menghancurkan masa depan generasi mendatang.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa tindakan membakar hutan secara sengaja demi keuntungan finansial sepihak adalah bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan pendekatan penegakan hukum yang luar biasa pula. Kerugian negara yang ditimbulkan tidak hanya diukur dari nominal rupiah, melainkan hilangnya keanekaragaman hayati yang tidak terhitung nilainya.

"Pemberantasan pembakaran hutan tidak bisa lagi menggunakan cara-cara biasa. Mereka yang sengaja membakar paru-paru bangsa ini demi keserakahan harus ditindak tegas. Ini bukan lagi pelanggaran administrasi atau kejahatan biasa, ini adalah terorisme ekologi yang mengancam keselamatan seluruh warga negara," tegas Presiden Prabowo Subianto dalam arahannya.

Perbandingan Parameter Hukum: Aturan Saat Ini vs Wacana Revisi

Upaya mentransformasikan status kejahatan lingkungan ini diprediksi akan mengubah lanskap hukum nasional secara drastis. Penegak hukum kelak tidak hanya mengandalkan instrumen hukum lingkungan hidup standar, tetapi juga instrumen keamanan nasional untuk melacak alur dana dan dalang intelektual di balik pembakaran lahan.

Berikut adalah matriks perbandingan antara kerangka hukum kehutanan yang berlaku saat ini dengan usulan konsep terorisme ekologi yang sedang didorong pemerintah:

Aspek Penilaian Kerangka Hukum Saat Ini (UU Kehutanan/PPLH) Usulan Konsep 'Terorisme Ekologi'
Kualifikasi Kejahatan Tindak Pidana Kehutanan / Kejahatan Lingkungan Biasa Kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime) & Ancaman Nasional
Ancaman Sanksi Pidana Penjara maksimal 10–15 tahun dan denda standar Pidana penjara seumur hidup hingga sanksi maksimal pemberatan
Aktor Korporasi Sanksi administratif dan denda perdata terbatas Pembekuan aset total, pencabutan izin permanen, dan pidana pengurus
Pendekatan Penegakan Hukum Penyidikan kepolisian dan PPNS Kementerian LHK Pelibatan gabungan penegak hukum, intelijen keuangan, dan otoritas keamanan

Tantangan Penegakan dan Harapan Keberlanjutan Ekosistem

Banyak pengamat hukum dan aktivis lingkungan menilai bahwa wacana menggolongkan Karhutla sebagai terorisme ekologi merupakan lompatan politik hukum yang sangat berani. Kendati demikian, efektivitas regulasi baru ini nantinya sangat bergantung pada konsistensi aparat penegak hukum di lapangan. Jangan sampai aturan yang ketat ini justru tumpul ketika berhadapan dengan entitas bisnis besar yang memiliki pengaruh politik.

Di sisi lain, para pakar menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyusunan revisi undang-undang tersebut. "Pendekatan terorisme ekologi harus memiliki definisi yang presisi agar mampu menjerat aktor intelektual dan pemilik modal di balik Karhutla, tanpa mengriminalisasi masyarakat adat atau petani kecil yang berladang secara tradisional," ujar salah seorang ahli hukum lingkungan nasional.

Dengan dimulainya proses pengkajian dan revisi UU Kehutanan ini, Pemerintah Indonesia mengirimkan sinyal kuat kepada dunia internasional mengenai komitmen serius dalam menjaga kelestarian hutan tropis. Ketegasan ini diharapkan menjadi titik balik berakhirnya era pembiaran terhadap kejahatan lingkungan, demi menjamin hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan revisi total UU Kehutanan. Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diusulkan masuk dalam kategori tindak "terorisme ekologi" dengan sanksi yang jauh lebih berat bagi para pelakunya. Simak berita selengkapnya hanya di Terdepan.id!

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS olivia-hartono

Reporter Sepak Bola. Fokus pada Liga 1, Timnas, dan sepak bola Asia Tenggara.

Comments (0)

User