JAKARTA — Ambisi besar Indonesia untuk memimpin pasar perdagangan karbon regional menghadapi ujian berat di lapangan. Peluncuran proyek bernilai triliunan rupiah serta integrasi Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) berlangsung bersamaan dengan eskalasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah konsesi, memperlihatkan jurang pemisah antara tata kelola administrasi dan pengawasan riil di sektor kehutanan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar dari para pelaku pasar dan pegiat lingkungan mengenai integritas kredit karbon yang diterbitkan. Kebakaran yang melanda area konservasi serta restorasi ekosistem berisiko menghapus klaim penyerapan emisi yang telah dimonetisasi secara instan ke udara.
Kronologi Kebijakan Karbon dan Ancaman Karhutla
Perjalanan regulasi pasar karbon di Indonesia melalui serangkaian fase krusial sebelum akhirnya dihadapkan pada ancaman nyata karhutla musiman:
- Oktober 2021: Pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 yang meletakkan fondasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) serta target Nationally Determined Contribution (NDC).
- September 2023: Peresmian Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) dan integrasi sistem pencatatan sertifikat penurunan emisi melalui SRN-PPI guna mengawasi potensi ekonomi hijau bernilai triliunan rupiah.
- Pertengahan 2024–2026: Peningkatan intensitas titik panas (hotspot) di wilayah Sumatra dan Kalimantan, yang terdeteksi mendekati dan membakar sebagian area proyek restorasi berbasis sertifikasi karbon.
Dilema Integritas dan Risiko Permanensi Kredit Karbon
Isu utama yang membayangi perdagangan karbon berbasis hutan (forestry and other land use/FOLU) adalah prinsip permanensi. Sebuah unit karbon yang diperdagangkan seharusnya menjamin bahwa karbon yang tersimpan di dalam biomassa hutan tetap terkunci dalam jangka panjang minimal 30 hingga 100 tahun.
"Pasar karbon tidak bisa hanya dibangun di atas dokumen registri digital. Jika hutan yang dijadikan jaminan mitigasi emisi tetap terbakar setiap musim kemarau, maka unit karbon tersebut kehilangan nilai integritas lingkungannya dan berubah menjadi greenwashing semata," ujar analis tata kelola lingkungan hidup di Jakarta.
Ketika api melahap ratusan hektare area proyek, perhitungan baseline penyerapan karbon runtuh seketika. Hal ini tidak hanya memicu kerugian finansial bagi pembeli kredit karbon yang membutuhkan kompensasi emisi riil, tetapi juga merusak reputasi Indonesia di kancah perdagangan karbon internasional.
Evaluasi Menyeluruh dan Pengetatan Regulasi
Pemerintah kini dituntut melakukan audit ketat terhadap seluruh pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) serta konsesi Restorasi Ekosistem (RE). Kegagalan mitigasi kebakaran dapat menurunkan kredibilitas instrumen pasar karbon yang telah disiapkan.
Langkah-langkah strategis yang mendesak diterapkan meliputi:
- Penerapan mekanisme penalti dan pembatalan unit karbon (carbon credit cancellation) jika area konsesi terbukti terbakar akibat kelalaian tata kelola.
- Peningkatan alokasi dana penyangga (buffer pool) unit karbon untuk memitigasi risiko pelepasan emisi mendadak akibat bencana non-permanen.
- Integrasi sistem pemantauan satelit real-time antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan platform IDXCarbon.
Tanpa pengawasan lapangan yang tegas, potensi pendapatan triliunan rupiah dari perdagangan karbon dikhawatirkan lenyap bersama kepulan asap karhutla yang terus berulang.
Comments (0)