Bisnis

JAKARTA — Indonesia Targetkan Bursa Mineral Beroperasi Penuh pada 2027

Langkah ambisius kini tengah dirintis oleh Pemerintah Indonesia untuk merebut kembali kendali atas harga komoditas tambang strategis di pasar internasional

JAKARTA — Indonesia Targetkan Bursa Mineral Beroperasi Penuh pada 2027

Langkah ambisius kini tengah dirintis oleh Pemerintah Indonesia untuk merebut kembali kendali atas harga komoditas tambang strategis di pasar internasional. Setelah sekian lama berada dalam posisi sebagai penentu harga pasif (price taker), Indonesia bertekad mendirikan dan memfungsikan Bursa Mineral nasional secara penuh pada tahun 2027. Inisiatif ini diproyeksikan menjadi tonggak sejarah penting bagi tata kelola komoditas nasional, khususnya untuk komoditas unggulan seperti timah dan nikel yang menguasai porsi signifikan dalam rantai pasok global.

Meskipun kaya akan sumber daya alam, ketergantungan pada indeks harga luar negeri seperti London Metal Exchange (LME) atau Shanghai Futures Exchange (SHFE) acap kali merugikan nilai tawar komoditas dalam negeri. Oleh karena itu, operasionalisasi bursa ini dipandang bukan sekadar instrumen transaksi finansial semata, melainkan manifestasi nyata dari kedaulatan ekonomi Indonesia di panggung komoditas dunia.

Mengubah Posisi dari Penentu Pasif Menjadi Pengendali Pasar

Indonesia saat ini tercatat memegang posisi sebagai pemilik cadangan nikel terbesar di dunia, yaitu mencapai hampir 50 persen dari total cadangan nikel global. Di saat yang sama, Indonesia juga menempati urutan kedua sebagai produsen timah terbesar di dunia. Namun, besarnya pangsa pasar tersebut belum berbanding lurus dengan kewenangan menetapkan harga acuan internasional.

"Memiliki komoditas melimpah tanpa kemampuan menentukan harga adalah sebuah paradoks ekonomi. Target operasional Bursa Mineral 2027 merupakan jalan panjang yang harus ditempuh agar industri pertambangan nasional memiliki daya tawar yang berkeadilan di mata dunia," ujar pengamat ekonomi sumber daya alam.

Pengembangan bursa mineral ini erat kaitannya dengan keberhasilan program hilirisasi industri yang terus didorong pemerintah. Dengan mewajibkan transaksi fisik maupun derivatif dilakukan melalui bursa domestik, transparansi pembentukan harga (price discovery) akan tercipta secara optimal dan mencerminkan dinamika riil pasokan serta permintaan dalam negeri.

Tantangan Infrastruktur dan Kepercayaan Internasional

Membangun bursa komoditas berstandar global bukanlah perkara mudah yang dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Proses menuju tahun 2027 memerlukan kesiapan infrastruktur teknologi finansial yang andal, regulasi hukum yang menjamin kepastian investasi, serta likuiditas pasar yang memadai.

Indikator Tata Kelola Kondisi Saat Ini (2024) Target Bursa Mineral (2027)
Acuan Harga Komoditas Tergantung Pasar Luar Negeri (LME/SHFE) Indeks Harga Domestik Mandiri
Peran Pasar RI Pengambil Harga (Price Taker) Penentu Harga (Price Maker)
Integrasi Transaksi Terfragmentasi Berdasarkan Kontrak Terpisah Terintegrasi Ekosistem Hilirisasi Nasional

Tantangan terbesar yang harus dihadapi oleh pemerintah dan pengelola bursa adalah membangun kepercayaan para pelaku pasar internasional. Pembeli eksternal harus yakin bahwa bursa mineral di Indonesia diselenggarakan secara fair, bebas dari intervensi sepihak, serta didukung oleh mekanisme pengiriman fisik (physical delivery) dan sistem pergudangan (warehouse receipt system) yang transparan dan tepercaya.

Menatap Masa Depan Tata Kelola Komoditas Nasional

Untuk memastikan target 2027 tercapai, sinergi lintas lembaga antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perdagangan, Bappebti, serta para pelaku usaha pertambangan terus diperkuat. Penyiapan regulasi turunan dan uji coba sistem transaksi komoditas direncanakan akan bergulir secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan.

Jika terlaksana dengan baik, keberadaan Bursa Mineral tidak hanya memberikan kepastian harga bagi produsen lokal, tetapi juga berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Langkah panjang ini menegaskan komitmen Indonesia untuk tidak lagi sekadar menjadi penonton dalam komoditisasi kekayaan alam milik sendiri.

Langkah strategis diambil untuk mengubah posisi Indonesia dari *price taker* menjadi *price maker* komoditas strategis seperti nikel dan timah. Baca artikel lengkapnya di Terdepan.id!

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS grace-winata

Reporter Basket. Meliput IBL, NBA, dan basket Asia.

Comments (0)

User