Bisnis

JAKARTA — Imigrasi Permudah Layanan Paspor Online Lewat Aplikasi M-Paspor

JAKARTA, Terdepan.id — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terus mengoptimalkan pelayanan keimigrasian

JAKARTA — Imigrasi Permudah Layanan Paspor Online Lewat Aplikasi M-Paspor

JAKARTA, Terdepan.id — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terus mengoptimalkan pelayanan keimigrasian bagi masyarakat luas. Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi publik, prosedur pengurusan paspor Republik Indonesia per September 2026 kini dapat dilakukan secara daring penuh melalui aplikasi resmi M-Paspor. Langkah modernisasi digital ini dirancang untuk memangkas waktu tunggu serta meminimalisir praktik percaloan di lingkungan kantor imigrasi seluruh Indonesia.

Pemanfaatan teknologi M-Paspor memungkinkan pemohon untuk mengunggah berkas persyaratan, memilih lokasi kantor imigrasi, merencanakan jadwal kedatangan, hingga melakukan pembayaran secara mandiri dari perangkat telepon pintar. Sistem terintegrasi ini diharapkan mampu memberikan kemudahan maksimal bagi warga negara yang hendak melakukan perjalanan luar negeri, baik untuk urusan liburan, ibadah, maupun pendidikan dan bisnis.

"Transformasi digital keimigrasian melalui M-Paspor merupakan komitmen nyata pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan efisien. Pemohon kini tidak perlu lagi mengantre sejak subuh hanya untuk mengambil nomor antrean fisik," ujar pihak Ditjen Imigrasi dalam keterangan resminya.

Persyaratan Dokumen Utama yang Wajib Disiapkan

Sebelum memulai alur pendaftaran secara elektronik, pemohon diimbau untuk menyiapkan seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk fisik dan pemindaian (scan) format digital yang jelas. Kepemilikan berkas yang valid sangat menentukan kelancaran proses verifikasi data oleh petugas keimigrasian.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku atau surat keterangan perekaman KTP elektronik.
  • Kartu Keluarga (KK) sah yang mencantumkan nama pemohon.
  • Dokumen pendukung berupa Akta Kelahiran, Ijazah sekolah (SD/SMP/SMA), atau Buku Nikah/Surat Nikah yang menampilkan data nama, tempat tanggal lahir, serta nama orang tua secara konsisten.
  • Paspor lama bagi pemohon yang mengajukan perpanjangan atau penggantian paspor terbitan setelah tahun 2009.
  • Surat penetapan ganti nama dari pengadilan (apabila pernah melakukan perubahan nama).

Kronologi dan Alur Pendaftaran Pembuatan Paspor Online

Untuk memastikan proses pengajuan berjalan lancar tanpa kendala teknis, berikut adalah tahapan kronologis pendaftaran yang wajib diikuti oleh setiap pemohon melalui aplikasi M-Paspor:

  1. Unduh dan Registrasi Akun: Pemohon mengunduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store atau Apple App Store, kemudian mendaftarkan akun baru menggunakan alamat surat elektronik (email) dan nomor telepon aktif.
  2. Pengisian Data Permohonan: Masuk ke dalam aplikasi, pilih menu "Permohonan Paspor Reguler", lalu isi data diri secara lengkap sesuai dengan dokumen kependudukan resmi.
  3. Pengunggahan Dokumen: Unggah hasil pindaian berkas persyaratan berupa KTP, KK, dan Akta/Ijazah ke sistem M-Paspor dengan memastikan kualitas foto tidak buram atau terpotong.
  4. Penentuan Lokasi dan Jadwal: Pilih kantor imigrasi tujuan serta tentukan tanggal dan jam kedatangan untuk proses wawancara dan pengambilan data biometrik.
  5. Pembayaran Kode Billing: Setelah data terverifikasi awal oleh sistem, pemohon akan menerima kode pembayaran (SIMPONI). Pembayaran wajib dilunasi maksimal dua jam setelah kode diterbitkan melalui perbankan, ATM, atau platform dompet digital resmi.
  6. Kedatangan ke Kantor Imigrasi: Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa berkas dokumen fisik asli dan bukti pendaftaran M-Paspor untuk menjalani proses wawancara, pengambilan foto wajah, dan pemindaian sidik jari.
  7. Pengambilan Paspor: Paspor yang telah dicetak dapat diambil dalam kurun waktu tiga hingga empat hari kerja setelah proses biometrik selesai.

Rincian Biaya Resmi Pembuatan Paspor Terbaru

Besaran tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk penerbitan paspor telah diatur secara resmi berdasarkan regulasi pemerintah yang berlaku. Pemohon diimbau untuk tidak membayar biaya tambahan apa pun di luar ketentuan transaksi tarif resmi berikut:

  • Paspor Non-Elektronik (48 Halaman): Dikenakan biaya sebesar Rp350.000 per permohonan dengan masa berlaku hingga 10 tahun.
  • Paspor Elektronik / E-Passport (48 Halaman): Dikenakan biaya sebesar Rp650.000 per permohonan dengan keunggulan fitur chip data biometrik terintegrasi.
  • Layanan Percepatan Paspor Selesai Hari yang Sama: Dikenakan tarif tambahan PNBP sebesar Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor yang dipilih.

Masyarakat mengimbau agar selalu mewaspadai segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas imigrasi. Seluruh transaksi pembayaran paspor secara resmi hanya menggunakan mekanisme kode billing SIMPONI pemerintah dan tidak pernah ditransfer ke rekening pribadi atas nama perseorangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS grace-winata

Reporter Basket. Meliput IBL, NBA, dan basket Asia.

Comments (0)

User