Bisnis

JAKARTA — Guru Madrasah Swasta Perjuangkan Kesetaraan Status Melalui PPPK

Di sudut-sudut ruang kelas madrasah swasta yang sederhana, ribuan pendidik terus menyalakan pelita ilmu tanpa jaminan kesejahteraan yang memadai. Selama be

JAKARTA — Guru Madrasah Swasta Perjuangkan Kesetaraan Status Melalui PPPK

Di sudut-sudut ruang kelas madrasah swasta yang sederhana, ribuan pendidik terus menyalakan pelita ilmu tanpa jaminan kesejahteraan yang memadai. Selama bertahun-tahun, guru madrasah swasta menjadi tulang punggung utama pendidikan Islam di Indonesia. Kendati demikian, posisi mereka kerap berada di garis pinggir dalam skema pengangkatan pegawai pemerintah. Kehadiran program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang digadang-gadang sebagai solusi justru mendatangkan dilema baru. Di satu sisi, program ini menawarkan angin segar berupa kepastian status keprofesian dan perbaikan taraf hidup, namun di sisi lain, ketimpangan regulasi serta mekanisme redistribusi tenaga pendidik menciptakan barikade sistematis yang memicu ketidakpastian mendalam bagi masa depan mereka.

Realitas Kesejahteraan dan Perjuangan Tanpa Batas

Bagi sebagian besar pendidik di lembaga swasta, honorarium bulanan yang diterima sering kali jauh dari batas kelayakan hidup minimal. Tidak sedikit guru yang harus bertahan hidup dengan pendapatan berkisar antara Rp300.000 hingga Rp700.000 per bulan, sebuah angka yang sangat kontras dengan beban kerja dan tanggung jawab moral yang mereka pikul sehari-hari. Program rekrutmen PPPK hadir sebagai secercah harapan yang diperebutkan untuk meraih pengakuan atas keahlian dan pengabdian panjang mereka di dunia pendidikan.

"Kami mengajar dengan dedikasi dan beban kerja yang sama dengan guru di sekolah negeri, tetapi perlakuan sistemik terhadap kesejahteraan kami sangat jauh berbeda. Seleksi PPPK adalah salah satu jalan utama bagi kami untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bermartabat," tegas seorang perwakilan asosiasi guru madrasah swasta.

Pemerintah melalui Kementerian Agama memang telah membuka formasi PPPK, namun porsinya dinilai belum seimbang jika dibandingkan dengan total populasi guru madrasah swasta yang mencapai lebih dari 80 persen dari total pendidik di lingkungan Kemenag. Ketimpangan ketersediaan kuota formasi ini menyebabkan tingkat persaingan menjadi sangat ketat, sehingga banyak pengajar senior tersingkir hanya karena kendala administratif.

Dilema Migrasi Tenaga Pendidik dan Dampak Sistemik

Permasalahan PPPK bagi guru madrasah swasta tidak berhenti pada ketatnya proses seleksi. Hambatan besar lainnya justru muncul ketika seorang guru swasta berhasil dinyatakan lulus. Berdasarkan regulasi penempatan ASN yang berlaku saat ini, peserta yang lulus PPPK wajib ditempatkan di lembaga pendidikan milik pemerintah atau madrasah negeri. Kebijakan ini memicu penyerapan tenaga pengajar berprestasi dari lembaga swasta ke negeri secara masif.

"Terjadi migrasi besar-besaran tenaga pendidik berkualitas dari madrasah swasta menuju madrasah negeri. Jika tidak diimbangi dengan solusi yang tepat, fenomena ini berpotensi meruntuhkan mutu pendidikan pada yayasan-yayasan swasta yang selama ini menopang masyarakat," ungkap seorang pengamat kebijakan pendidikan Islam.

Berikut adalah perbandingan dinamika yang dihadapi antara madrasah swasta dan madrasah negeri dalam kaitannya dengan kebijakan rekrutmen PPPK saat ini:

Aspek Analisis Madrasah Swasta Madrasah Negeri
Rata-rata Kesejahteraan Honorarium bervariasi (Rp300rb–Rp700rb/bulan) Gaji dan tunjangan terstandarisasi ASN
Populasi Pengajar Mencakup >80% total guru Kemenag Minoritas dari total keseluruhan guru
Dampak Pengangkatan PPPK Risiko kehilangan pengajar berpengalaman Menerima pasokan tenaga pendidik siap pakai

Urgenitas Formasi Khusus dan Kebijakan Inklusif

Melihat ketimpangan struktural yang terjadi, berbagai pemangku kepentingan mendesak pemerintah untuk merevisi mekanisme pendaftaran dan redistribusi PPPK. Salah satu usulan konkret yang terus diperjuangkan adalah pemberian izin bagi guru madrasah swasta yang lulus seleksi PPPK untuk tetap diperbantukan mengajar di madrasah swasta asal mereka melalui skema penugasan khusus.

Langkah afirmatif ini dinilai sangat krusial demi mencegah terjadinya kekosongan guru-guru kompeten di sekolah berbasis masyarakat. Tanpa adanya penyesuaian aturan yang adaptif dan inklusif, proses alih status ASN dikhawatirkan hanya memperlebar jurang pemisah kualitas pendidikan. Pemerintah diharapkan segera mengambil tindakan nyata agar prinsip kedaulatan dan keadilan sosial dapat dirasakan secara merata oleh seluruh pendidik di pelosok Tanah Air.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS olivia-hartono

Reporter Sepak Bola. Fokus pada Liga 1, Timnas, dan sepak bola Asia Tenggara.

Comments (0)

User