Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kembali mempertegas larangan keras terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di kawasan ekosistem gambut. Di tengah ancaman puncak musim kemarau, pemerintah memastikan tidak ada celah hukum maupun regulasi daerah yang melegalkan pembakaran lahan gambut demi kepentingan pembukaan lahan pertanian atau perkebunan.
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengingatkan bahwa pembakaran lahan gambut merupakan tindakan ilegal yang membawa konsekuensi hukum berat. Penegakan hukum tanpa pandang bulu akan diterapkan kepada individu maupun korporasi yang terbukti memicu titik api pada area rentan tersebut.
"Kami tegaskan kembali, tidak ada satupun aturan yang mengizinkan pembakaran lahan gambut, terutama saat musim kemarau. Pembasahan gambut dan kesiapsiagaan personel harus terus dioptimalkan demi mencegah kebakaran yang sulit dipadamkan," tegas Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Penegasan Regulasi dan Landasan Hukum Pencegahan Karhutla
Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan aturan ketat terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Meskipun kearifan lokal sempat memberikan ruang terbatas pada tanah mineral dengan syarat ketat sekat bakar, pengecualian tersebut secara mutlak tidak berlaku bagi ekosistem lahan gambut.
Karakteristik tanah gambut yang kaya akan bahan organik membuatnya sangat mudah terbakar hingga ke lapisan dalam saat mengalami kekeringan. Pembakaran di atas lahan ini berpotensi memicu api bawah tanah (ground fire) yang mustahil dikendalikan dalam waktu singkat serta memproduksi kabut asap pekat lintas batas.
Kronologi dan Langkah Strategis Mitigasi Karhutla BNPB
Dalam menghadapi potensi ancaman karhutla nasional pada periode kemarau, BNPB bersama kementerian dan lembaga terkait telah menyusun tahapan penanganan terpadu:
- Pemantauan Titik Panas (Hotspot): Memonitor pergerakan anomali termal harian melalui satelit secara real-time bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan BMKG.
- Operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC): Melakukan penyemaian awan hujan buatan untuk membasahi kubah gambut sebelum memasuki fase kering ekstrem.
- Patroli Darat Terpadu: Menurunkan Satuan Tugas Gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, dan Masyarakat Peduli Api (MPA) ke titik-titik rawan.
- Pengerahan Helikopter Water Bombing: Menyiapkan armada udara untuk melakukan pemadaman cepat di lokasi yang tidak terjangkau oleh jalur darat.
- Penegakan Hukum Tegas: Memproses pidana setiap pelaku pembakaran sengaja melalui koordinasi bersama aparat penegak hukum dan Kementerian LHK.
Kolaborasi Lintas Lembaga dan Partisipasi Masyarakat
BNPB menekankan bahwa keberhasilan pencegahan karhutla bertumpu pada kolaborasi multipihak atau pendekatan pentahelix. Pemerintah daerah di enam provinsi prioritas rawan karhutla—seperti Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan—diminta untuk mengaktifkan status siaga darurat secara tepat waktu.
Selain kesiapan operasional, partisipasi aktif masyarakat desa di sekitar kawasan hutan sangat krusial. Edukasi mengenai pengelolaan lahan tanpa bakar (PLTB) harus terus digencarkan agar produktivitas pertanian tetap berjalan tanpa merusak kelestarian lingkungan dan kesehatan publik.
Comments (0)