Teknologi

BGN Larang Minuman Rasa Susu di Program MBG, DPR Minta Pengawasan

JAKARTA — Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang melarang

BGN Larang Minuman Rasa Susu di Program MBG, DPR Minta Pengawasan

JAKARTA — Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang melarang peredaran produk minuman rasa susu dan kental manis dalam sajian Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Parlemen menegaskan bahwa intervensi gizi nasional tidak boleh dikompromikan oleh produk olahan yang rendah nutrisi esensial.

Pelarangan ini secara resmi mencakup berbagai varian olahan, mulai dari minuman berperisa susu, minuman mengandung susu dengan konsentrasi rendah, hingga susu kental manis (SKM). Kebijakan tersebut diambil demi menjamin mutu asupan anak-anak sekolah serta kelompok sasaran program prioritas pemerintah tersebut.

Kronologi Kebijakan dan Standardisasi Pangan MBG

Langkah pengetatan komposisi pangan dalam Program MBG berfokus pada pemenuhan nutrisi berkualitas tinggi, bukan sekadar memberikan rasa kenyang. Badan Gizi Nasional menyusun sejumlah parameter ketat terkait komoditas susu hewani yang diperbolehkan masuk ke dalam rantai pasok menu MBG.

Berikut tahapan kriteria baku yang dirilis BGN guna memfilter mutu pasokan susu di lapangan:

  1. Klasifikasi Produk yang Disetujui: Jenis susu hewani yang diperbolehkan hanya mencakup susu pasteurisasi, susu Ultra High Temperature (UHT), serta susu steril kategori full cream plain.
  2. Kadar Susu Segar: Seluruh produk wajib memiliki kandungan susu segar minimal 80 persen dan terdaftar resmi dengan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
  3. Eliminasi Bahan Tambahan Pangan: Produk mutlak bebas dari gula tambahan, bahan pengawet sintetik, pewarna buatan, maupun perisa artifisial.
  4. Pelarangan Total Produk Rendah Nutrisi: Minuman olahan rasa susu dan kental manis resmi dicoret dari daftar belanja unit pelayanan gizi di seluruh wilayah.

DPR Desak Standardisasi Pusat Ditegakkan Tanpa Celah

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menyambut positif regulasi BGN tersebut. Menurutnya, orientasi program MBG harus tertuju pada pembentukan generasi yang sehat melalui makanan padat gizi, bukan sekadar memenuhi target kalori harian dengan bahan makanan manis pengganti susu.

"Program Makan Bergizi Gratis tidak boleh hanya dinilai dari kenyangnya penerima manfaat. Penggunaan produk yang benar-benar memberikan nilai gizi harus menjadi perhatian utama. Keputusan di tingkat pusat harus benar-benar diterapkan di lapangan, jangan sampai standar ini berubah saat pengadaan," tegas Netty dalam keterangan resminya.

Netty menyoroti potensi penurunan standar spesifikasi bahan baku saat proses pengadaan berlangsung di tingkat daerah. Dirinya meminta BGN berkolaborasi dengan dinas kesehatan, BPOM, dan pemerintah daerah guna melakukan uji petik berkala pada satuan pelayanan makanan di berbagai penjuru nusantara.

Mitigasi Penyimpangan di Ranah Distribusi Daerah

Pengawasan berlapis dinilai krusial mengingat rantai pasok program MBG melibatkan ribuan dapur umum dan penyedia lokal. Godaan untuk beralih ke minuman berperisa susu demi memangkas biaya operasional dinilai menjadi salah satu celah kerawanan yang harus ditutup secara preventif.

Legislator menekankan bahwa integritas pengadaan merupakan kunci keberhasilan penurunan angka stunting dan peningkatan kecerdasan anak bangsa. BGN diminta membuka kanal aduan publik transparan agar orang tua murid maupun masyarakat luas dapat langsung melaporkan apabila mendapati menu MBG yang menyimpang dari pedoman baku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS grace-winata

Reporter Basket. Meliput IBL, NBA, dan basket Asia.

Comments (0)

User