Bisnis

Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar

BANDAR LAMPUNG — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan

Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar

BANDAR LAMPUNG — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung secara resmi memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Total nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp68,8 miliar, terdiri dari puluhan juta batang rokok ilegal serta ribuan liter minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Langkah pemusnahan ini merupakan wujud nyata akuntabilitas dan komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi iklim usaha yang sehat, menjaga kesehatan masyarakat, serta mengamankan potensi penerimaan negara dari sektor cukai yang kerap dirugikan oleh peredaran barang tanpa pita cukai legal.

Kronologi dan Rincian Barang Sitaan

Operasi penindakan intensif yang dilakukan oleh satuan tugas Bea Cukai di berbagai titik jalur distribusi darat dan perairan strategis Lampung selama beberapa bulan terakhir berhasil menghimpun jutaan komoditas ilegal. Berikut rincian kronologis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan:

  1. 44,7 Juta Batang Rokok Ilegal: Terdiri dari berbagai merek sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai (polos), menggunakan pita cukai palsu, ataupun menggunakan pita cukai bekas/salah peruntukan.
  2. Ribuan Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA): Miras ilegal dari berbagai golongan kadar alkohol yang diedarkan tanpa dokumen perizinan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) resmi.
  3. Proses Eksekusi: Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman kantor Bea Cukai dan dilanjutkan dengan perusakan massal, pembakaran di insinerator, serta penimbunan di tempat pembuangan akhir (TPA) agar seluruh barang bukti kehilangan fungsi konsumsinya.
"Pemusnahan ini menjadi bukti sinergi berkelanjutan antara Bea Cukai, aparat penegak hukum lainnya, serta pemerintah daerah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Sumatera Bagian Barat," tegas perwakilan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar.

Dampak Ekonomi dan Kerugian Negara

Keberadaan barang kena cukai ilegal menimbulkan distorsi serius terhadap perekonomian nasional. Selain menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat terhadap produsen rokok legal yang patuh membayar pungutan negara, peredaran rokok dan miras ilegal merugikan kas negara hingga puluhan miliar rupiah.

  • Potensi Kerugian Fiskal: Nilai kerugian penerimaan negara dari sektor cukai, Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT), dan Pajak Rokok dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp45 miliar.
  • Aspek Pengawasan Kesehatan: Produk tembakau dan minuman keras tanpa izin edar tidak melalui uji laboratorium kadar tar, nikotin, maupun metanol, sehingga berisiko tinggi membahayakan kesehatan konsumen.

Komitmen Operasi "Gempur Rokok Ilegal"

Bea Cukai Sumbagbar memastikan intensitas pengawasan tidak akan mengendur. Melalui kampanye berkelanjutan Gempur Rokok Ilegal, pengawasan diperketat mulai dari gerbang pelabuhan penyeberangan Bakauheni, jalur tol Trans-Sumatera, hingga pasar eceran dan jasa ekspedisi kilat yang kian sering disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan ekonomi.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan toko, gudang, atau oknum yang menjual rokok polos maupun miras oplosan kepada kantor Bea Cukai terdekat demi menjaga stabilitas pendapatan daerah dan keamanan bersama.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fahmi-reza

Reporter MotoGP/Formula 1. Meliput balapan motor dan mobil internasional.

Comments (0)

User